TAG
denda membuat akta kelahiran terlambat
-
Syarat dan Prosedur Membuat Akta Kelahiran, Gratis Tanpa Biaya
Setiap kelahiran, wajib dilaporkan warga kepada pemerintah melalui instansi terkait paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Senin, 13 Juli 2020