TAG
arti pasal perzinaan dalam KUHP baru
-
KUHP Baru : Perzinaan dengan Pacar dan Kumpul Kebo Dapat Dipidana, Ini Pihak yang Boleh Melaporkan!
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hubungan intim sepasang kekasih belum menikah bisa diancam pidana.
Kamis, 8 Januari 2026 -
Hukuman Berhubungan Seks di Luar Nikah atau 'Kumpul Kebo' Penjara Berapa Lama? Ini Ancamannya
KUHP baru ini juga mengatur pidana yang bisa menjerat kegiatan kumpul kebo atau kohabitasi.
Selasa, 6 Januari 2026