Rapat Paripurna DPRD Ketapang Setujui Delapan RAPERDA Menjadi PERDA

Dari total anggota DPRD Ketapang, sebanyak 35 orang hadir dan 10 orang berhalangan, sehingga berdasarkan Peraturan DPRD Ketapang....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/TRI PANDITO WIBOWO
RAPAT - DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang, Senin, (19/01/2026).  
Ringkasan Berita:
  • Dari total anggota DPRD Ketapang, sebanyak 35 orang hadir dan 10 orang berhalangan, sehingga berdasarkan Peraturan DPRD Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.
  • Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa delapan Raperda telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun 2025–2026 dengan agenda utama penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang, Senin, (19/01/2026). 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dari total anggota DPRD Ketapang, sebanyak 35 orang hadir dan 10 orang berhalangan, sehingga berdasarkan Peraturan DPRD Ketapang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa delapan Raperda telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Daerah dan telah mendapatkan hasil evaluasi serta fasilitasi dari Gubernur Kalimantan Barat.

Baca juga: MUSKAB ke-III PERBAKIN Pengkab Ketapang, Merumuskan Arah Kebijakan Organisasi

Adapun delapan Raperda dimaksud meliputi:

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
  • Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045
  • Raperda tentang Pembentukan Desa Titi Sinar Menyuring
  • Raperda tentang Pembentukan Desa Kumpai Panjang
  • Raperda tentang Pembentukan Desa Sedawa
  • Raperda tentang Pembentukan Desa Danau Paket
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap delapan Raperda tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved