Proses Seleksi Dewan Pengawas LPPL Radio Kayong Khatulistiwa Dilakukan Secara Terbuka

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut atas amanat peraturan perundangan sekaligus komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat transparansi...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK PROKOPIM KETAPANG
MENGUMUMKAN - Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang mengumumkan dimulainya proses pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Khatulistiwa (RKK). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang mengumumkan dimulainya proses pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Khatulistiwa (RKK).

Pembentukan ini merupakan tindak lanjut atas amanat peraturan perundangan sekaligus komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat transparansi informasi publik.

Dalam rapat yang dipimpin bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sekretaris Daerah Ketapang Repalianto menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas sangat penting untuk memastikan tata kelola LPPL RKK berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dewan Pengawas ini bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga menjawab kebutuhan akan lembaga penyiaran publik lokal yang mampu memberikan informasi akurat, transparan, dan mendukung keterbukaan informasi daerah,” ujar Sekretaris Daerah Ketapang.

Proses seleksi Dewan Pengawas dilakukan secara terbuka, dengan minimal tiga calon yang akan direkomendasikan kepada DPRD Kabupaten Ketapang.

Tim seleksi bertugas memverifikasi kelengkapan berkas administrasi tanpa menambah atau mengurangi persyaratan yang telah diatur dalam regulasi.

Baca juga: Daftar Puskesmas di Ketapang Lengkap Semua Kecamatan, dari Delta Pawan hingga Simpang Hulu

Tema utama seleksi kali ini adalah “Optimalisasi LPPL RKK sebagai Media Informasi Publik”.

Sekretaris Daerah menambahkan, peran utama LPPL RKK tidak hanya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi lebih menekankan pada fungsinya sebagai sarana keterbukaan informasi publik yang inklusif dan modern.

Sekretariat Daerah memastikan bahwa proses sosialisasi pendaftaran akan dilakukan secara luas melalui media resmi pemerintah daerah dan berbagai saluran komunikasi publik. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

“Dengan adanya Dewan Pengawas, kami berharap LPPL RKK dapat semakin berkembang, menjadi kebanggaan daerah, dan hadir sebagai media publik yang terpercaya bagi seluruh masyarakat Ketapang,” tutup Sekretaris Daerah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved