Kabar Artis

Deretan Tas Mewah dan Perhiasan Sandra Dewi Resmi Dilelang Kejagung

Salah satu barang yang menarik perhatian adalah tas bermerek Hermès tipe Lindy 20 GHW Stamp U tahun 2022 yang dibuka dengan harga awal Rp84,8 juta

Tayang:
INSTAGRAM
LELANG- Selain koleksi tas, beberapa perhiasan pribadi Sandra Dewi juga turut dilelang. Salah satunya kalung emas 18 karat bertuliskan nama “Sandra” yang dihiasi 155 butir berlian dengan berat total 9,41 gram dan panjang 46 sentimeter. Kalung tersebut dibuka dengan harga Rp33,1 juta. 

Demikianlah deretan barang mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang resmi dilelang Kejagung.

Alasan Sandra Dewi Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Jaksa Sita Tas Mewah dan Pisah Harta Tak Berlaku

Perjalanan Kasus Harvey Moeis

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah pada 2024 lalu. Melansir Kompas.com, sebelum dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Harvey divonis 12 tahun penjara.

Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Diketahui, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi usai terbukti terlibat sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey dikatakan menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim. Dari perbuatan melawan hukum tersebut, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved