Ragam Contoh

Doktif Tolak Damai, Kasus Dugaan Pelanggaran Richard Lee Tetap Berlanjut

Doktif menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee

Instagram
ARTIS- Richard Lee sendiri tak bisa memastikan apakah ada kerjasama antara Doktif dan mantan ajudannya untuk menggulingkan dirinya. Richard Lee pun mengaku enggan menduga-duga. 

Ringkasan Berita:
  • Pernyataan tersebut disampaikan Doktif saat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengawal proses pemeriksaan terhadap Richard Lee. 
  • Ia mengungkapkan bahwa penyitaan akun media sosialnya sebelumnya diduga dijadikan sebagai alat negosiasi agar dirinya bersedia menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sosok influencer Doktif menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. 

Keputusan ini tetap dipegang teguh meskipun ia mengaku sempat mendapatkan tawaran untuk mengembalikan akun media sosial miliknya dengan syarat mencabut laporan yang telah diajukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Doktif saat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengawal proses pemeriksaan terhadap Richard Lee. 

Ia mengungkapkan bahwa penyitaan akun media sosialnya sebelumnya diduga dijadikan sebagai alat negosiasi agar dirinya bersedia menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Doktif, upaya tersebut tidak akan memengaruhi keputusannya. Ia menegaskan bahwa laporan terhadap Richard Lee yang kini telah berstatus tersangka akan tetap dilanjutkan hingga tuntas, terutama karena kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran serius di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Perdebatan Rumah Rachel Vennya dan okin Memanas, Sudah Habiskan Dana Rp 3 Miliar Renovasi Rumah

Lebih lanjut, Doktif mengaku telah mengikhlaskan akun media sosialnya yang disita selama kurang lebih sembilan bulan sebagai konsekuensi dari laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Meski demikian, ia tetap berpegang pada prinsip untuk memperjuangkan kasus yang telah dilaporkannya.

Dalam keterangannya, Doktif juga menilai bahwa langkah hukum seharusnya berlaku adil. 

Ia berpendapat bahwa akun media sosial dan kanal YouTube milik Richard Lee juga layak untuk disita, mengingat status hukum yang kini telah melekat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun hingga saat ini, penyitaan terhadap akun milik Richard Lee belum dilakukan. 

Penyitaan Aset

Doktif menduga adanya penundaan dalam proses pemeriksaan yang kemungkinan dipicu oleh kekhawatiran terhadap potensi penyitaan aset digital tersebut, sehingga proses hukum dinilai belum berjalan sepenuhnya maksimal.

“Tetapi dia dengan strateginya dia yang kita tahu ya, tersangka DRL ini juga sangat manipulatif,” kata Doktif.

“Jadi berusaha melakukan apa, istilahnya ngeles lagi ya, untuk dilakukan penyidikan, eh pemeriksaan, nah karena sudah naik sidik juga,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee semestinya menjalani pemeriksaan atas laporan Doktif terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Kumpulan Doa Saat Hujan, Lengkap dari Meminta hingga Reda

Pemeriksaan tersebut semestinya dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meskipun Doktif melaporkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved