Kabar Artis

Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pemerkosaan yang Menjerat Piche Kota Kembali Dilanjutkan

Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan oleh Piche Kota bersama dua orang tersangka lain yang diketahui berinisial RS dan RM

Tayang:
INSTAGRAM
ARTIS- Perjalanan proses hukum yang melibatkan penyanyi Piche Kota masih terus berlanjut setelah upaya praperadilan yang diajukannya bersama dua tersangka lainnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.  

Ringkasan Berita:
  • Dengan adanya putusan tersebut, penyidik kini kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang sedang ditangani.
  • Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan oleh Piche Kota bersama dua orang tersangka lain yang diketahui berinisial RS dan RM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Perjalanan proses hukum yang melibatkan penyanyi Piche Kota masih terus berlanjut setelah upaya praperadilan yang diajukannya bersama dua tersangka lainnya tidak dikabulkan oleh pengadilan. 

Dengan adanya putusan tersebut, penyidik kini kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang sedang ditangani.

Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan oleh Piche Kota bersama dua orang tersangka lain yang diketahui berinisial RS dan RM. 

Ketiganya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Atambua dengan tujuan menggugat penetapan status tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Namun dalam sidang yang digelar pada Jumat 13 Maret 2026, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. 

Putusan itu membuat proses penyidikan yang sempat tertunda akhirnya dapat kembali dilanjutkan oleh penyidik kepolisian.

Gugatan Nafkah Wardatina Mawa, Minta Emas 45 Gram hingga Rp30 Juta per Bulan untuk Anak

Kepastian mengenai kelanjutan proses hukum tersebut disampaikan oleh I Gede Ari Astawa, selaku Kapolres Belu. 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya gugatan praperadilan dari tersangka (Piche Kota) ditolak oleh PN Atambua. Dengan demikian penyidik melanjutkan kembali proses penyidikan yang sebelumnya sudah masuk Tahap I di kejaksaan,” ujar AKBP I Gede Ari Astawa pada Minggu 15 Maret 2026.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebelum gugatan praperadilan diajukan, penyidikan terhadap kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan cukup jauh. 

Mekanisme P19

Bahkan berkas perkara telah lebih dulu diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih berupaya melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan oleh jaksa melalui mekanisme P19. 

Langkah tersebut dilakukan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap atau mencapai tahap P21.

“Sekarang penyidik masih berusaha memenuhi petunjuk dari kejaksaan yang tercantum dalam P19. Kami berupaya semaksimal mungkin agar arahan dari Jaksa Penuntut Umum bisa segera dipenuhi sehingga perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi sekolah menengah atas berinisial ACT yang berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Belu dan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada 13 Januari 2026.

Cara Terbaik Menyalurkan Zakat Fitrah Menurut Al-Qur’an, Lewat Amil atau Langsung?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved