Kabar Artis

Nikita Mirzani Tanggapi Tuntutan Jaksa 11 Tahun Penjara dari Kasus TPPU

JPU menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. 

Instagram
ARTIS- Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Oktober 2025.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Nikita harus menggantikannya dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Di ruang sidang, Nikita tampak beberapa kali tertawa ke arah tim kuasa hukumnya yang duduk di sebelah kiri. 

Ia juga melambaikan tangan kepada kerabat yang hadir untuk memberikan dukungan.

Rupanya, tawa Nikita bukan tanpa alasan. Ia mengaku tertawa karena merasa isi tuntutan jaksa terlalu banyak karangan.

“Ketawa karena ngarangnya banyak banget. Itu tadi nanyain harta-harta. JPU juga harus dicek hartanya tuh, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” ujar Nikita Mirzani usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Kronologi Ammar Zoni Ditangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Hukuman Diperberat

Setelah sidang selesai, Nikita tampak santai. Ia bahkan sempat berjoget sambil membentuk angka 11 dengan tangannya. Di hadapan keluarga, Nikita juga menunjukkan ketegaran.

“Enggak apa-apa sayang, ini kan tuntutan doang,” katanya sembari tersenyum.

Nikita kemudian menyinggung lamanya tuntutan yang dijatuhkan kepadanya. Ia menilai hukumannya justru melebihi kasus-kasus korupsi yang pernah ada.

“(Tuntutan) Gue ngelebihin korupsi kan,” ucapnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys, rekan bisnis sekaligus mantan sahabatnya.

Tak hanya Nikita, sang asisten bernama Ismail juga ikut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun tiga pasal yang menjerat Nikita antara lain:

Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE (ancaman maksimal 6 tahun penjara),

Pasal 368 KUHP tentang pengancaman (ancaman maksimal 9 tahun penjara), serta

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Contoh Susunan Acara Pernikahan Modern yang Lagi Viral di 2025

Dengan tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan jaksa, Nikita mengaku tetap akan melawan dan menunggu pembelaan dari kuasa hukumnya pada sidang berikutnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial. 

Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved