Kabar Artis

Babak Baru Perseteruan Nikita Mirzani Lawan Dokter Kecantikan, Sidang Perdana Dimulai!

Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid

Instagram
ARTIS- Sebelumnya Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik dengan langkah hukum terbarunya. 

Kali ini, Nikita tidak main-main. Ia secara resmi melayangkan gugatan perdata dengan nilai yang benar-benar fantastis, mencapai Rp244 miliar, terhadap dokter kecantikan Reza Gladys

Langkah berani ini menandai eskalasi serius dalam perseteruan yang telah lama bergulir di antara keduanya.

Sidang perdana kasus perdata dengan tuntutan jumbo ini telah digelar pada Rabu 8 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Marulitua Sianturi, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan jalannya persidangan perdana tersebut. 

Ia menegaskan bahwa agenda hari itu belum menyentuh substansi atau pokok perkara dari sengketa yang ada. 

Fokus utama sidang perdana, menurutnya, adalah pemeriksaan kelengkapan administrasi dari kedua belah pihak.

Nunung Dapat Rumah Mewah Lengkap dengan Isinya, Ogah Tinggalkan Kamar Kos

“Hari ini kita sidang perdana untuk pemeriksaan administrasi, legal standing, surat kuasa, kartu advokat, berita acara sumpah,” ujar Marulitua saat memberikan keterangan pers sebelum sidang dimulai.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), tahapan selanjutnya yang wajib ditempuh adalah mediasi. 

Kedua pihak diwajibkan untuk mencari titik temu dan perdamaian melalui jalur ini. Kuasa hukum Nikita menambahkan bahwa periode pelaksanaan mediasi ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja.

Apabila dalam kurun waktu 30 hari kerja tersebut proses mediasi gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan damai, barulah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, di mana proses pembuktian akan dimulai secara menyeluruh.

Marulitua Sianturi juga meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di publik. Ia menekankan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh kliennya adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana. 

Dasar hukum dari gugatan ini adalah "perbuatan melawan hukum" (onrechtmatige daad).

Pemicu utama gugatan perdata senilai ratusan miliar rupiah ini adalah dugaan pembatalan kesepakatan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak tergugat. 

"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatan secara lisan dan elektronik. Itu kan perjanjian. Tapi tiba-tiba dibatalkan. Itu dia," tegas Marulitua, menunjukkan bahwa pihaknya sangat serius.

Tim hukum Nikita bahkan secara spesifik meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu mensahkan bahwa kesepakatan lisan dan elektronik yang telah terjadi di antara kedua pihak adalah sah secara hukum. 

Mereka juga meyakinkan bahwa angka tuntutan Rp244 miliar tersebut bukanlah angka yang disebutkan sembarangan, melainkan telah melalui perhitungan dan pertimbangan yang sangat matang.

"Iya. Nilai tuntutan itu, ya, totalnya Rp244 miliar. Ada namanya kerugian materiil dan immateriil. Nah, kerugian immateriil itu Rp200 miliar," ujar Marulitua Sianturi saat ditemui usai persidangan.

Terkait nilai gugatan yang jumlahnya fantastis, Marulitua menyatakan keyakinannya untuk dapat membuktikan setiap rincian kerugian yang didalilkan.

"Siapa yang mendalilkan, siapa yang menggugat, wajib dia membuktikan. Dan itu sudah kami siapkan sebelum kami mengajukan gugatan," katanya.

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru ke Reza Gladys

Ia memastikan bahwa angka Rp244 miliar muncul berdasarkan data dan perhitungan yang cermat, bukan sekadar untuk mencari sensasi.

"Kami ini membangun konstruksi hukum yang kami tuangkan dalam posita dan petitum itu enggak boleh ngaco gitu, asal-asal. Kami sudah matang benar kami susun gugatan ini sehingga saya kira apa yang kami tuangkan dalam gugatan kami, kami akan buktikan senilai Rp244 miliar itu," pungkasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

Ganti rugi ini atas dugaan kerugian yang timbul dari perjanjian ulasan produk perawatan kulit (skincare) yang disepakati pada November 2024. Namun rupanya, Nikita tak hanya menuntut hal itu saja.

Nikita juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar karena merasa kredibilitasnya hancur serta kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah.

Permohonan pencabutan gugatan wanprestasi bernilai Rp114 miliar itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 1 Oktober 2025.

“Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut),” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan.

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved