Kabar Artis
Babak Baru Perseteruan Nikita Mirzani Lawan Dokter Kecantikan, Sidang Perdana Dimulai!
Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid
Tim hukum Nikita bahkan secara spesifik meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu mensahkan bahwa kesepakatan lisan dan elektronik yang telah terjadi di antara kedua pihak adalah sah secara hukum.
Mereka juga meyakinkan bahwa angka tuntutan Rp244 miliar tersebut bukanlah angka yang disebutkan sembarangan, melainkan telah melalui perhitungan dan pertimbangan yang sangat matang.
"Iya. Nilai tuntutan itu, ya, totalnya Rp244 miliar. Ada namanya kerugian materiil dan immateriil. Nah, kerugian immateriil itu Rp200 miliar," ujar Marulitua Sianturi saat ditemui usai persidangan.
Terkait nilai gugatan yang jumlahnya fantastis, Marulitua menyatakan keyakinannya untuk dapat membuktikan setiap rincian kerugian yang didalilkan.
"Siapa yang mendalilkan, siapa yang menggugat, wajib dia membuktikan. Dan itu sudah kami siapkan sebelum kami mengajukan gugatan," katanya.
• Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru ke Reza Gladys
Ia memastikan bahwa angka Rp244 miliar muncul berdasarkan data dan perhitungan yang cermat, bukan sekadar untuk mencari sensasi.
"Kami ini membangun konstruksi hukum yang kami tuangkan dalam posita dan petitum itu enggak boleh ngaco gitu, asal-asal. Kami sudah matang benar kami susun gugatan ini sehingga saya kira apa yang kami tuangkan dalam gugatan kami, kami akan buktikan senilai Rp244 miliar itu," pungkasnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani untuk kedua kalinya mencabut gugatan wanprestasinya terhadap dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Ganti rugi ini atas dugaan kerugian yang timbul dari perjanjian ulasan produk perawatan kulit (skincare) yang disepakati pada November 2024. Namun rupanya, Nikita tak hanya menuntut hal itu saja.
Nikita juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar karena merasa kredibilitasnya hancur serta kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah.
Permohonan pencabutan gugatan wanprestasi bernilai Rp114 miliar itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 1 Oktober 2025.
“Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut),” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di PN Jakarta Selatan.
(*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Jisoo BLACKPINK Umumkan Duet Misterius, Diduga Kolaborasi dengan Zayn Malik dalam Lagu EYESCLOSED |
![]() |
---|
Film Drama Musikal Terbaru Rangga & Cinta, Hidupkan Kembali Keajaiban AADC |
![]() |
---|
Azizah Salsha Akhirnya Angkat Bicara Usai Resmi Cerai dari Pratama Arhan |
![]() |
---|
Setelah Pulang Haji, Afgan Mengaku Alami Banyak Perubahan Hidup |
![]() |
---|
Perseteruan Ashanty dan Mantan Karyawan Memanas, Pengacara Ikut Dilaporkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.