Ragam Contoh
Daftar Bansos Cair Oktober 2025, PKH, BPNT Mulai Disalurkan Kemensos
DTSEN menjadi acuan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bahwa distribusi bantuan tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Memasuki bulan Oktober 2025, pemerintah kembali menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.
Beberapa program utama yang akan dicairkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Seperti diberitakan oleh Kompas.TV, penyaluran bansos tahun ini sudah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diberlakukan sejak triwulan II 2025.
DTSEN menjadi acuan resmi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bahwa distribusi bantuan tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, pemutakhiran data penerima bantuan melalui DTSEN sangat penting agar program perlindungan sosial berjalan lebih efisien, akurat, serta tidak tumpang tindih.
"Tujuan utama pemutakhiran ini adalah agar penyaluran bansos di triwulan kedua 2025 dapat dilakukan lebih tepat dan merata," ujarnya.
Adapun jenis bansos yang akan dicairkan pada Oktober 2025 meliputi PKH, BPNT, serta program lain yang tercantum dalam laman resmi Kemensos.
• Alasan Atta Halilintar Jadi Produser Film Horor Gara-Gara Kebiasaan Aurel Hermansyah
Dengan adanya pencairan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Periode: Oktober – Desember 2025
Sistem pencairan: bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI)
Besaran bantuan per kategori:
Ibu hamil dan balita: Rp750.000
Pelajar SD: Rp225.000
Pelajar SMP: Rp375.000
Pelajar SMA: Rp500.000
Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 4
Periode: Oktober – Desember 2025
Bantuan per bulan: Rp200.000
Pencairan: biasanya rapel 3 bulan sekaligus (Rp600.000)
Penyaluran BPNT dilakukan melalui saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa ditukar dengan bahan pangan di e-warung atau agen resmi.
Tujuan program tersebut adalah menjamin ketersediaan pangan keluarga miskin.
• Atta Halilintar Siapkan Pesantren Baru untuk Anak Yatim Piatu, Fokus pada Tahfiz Qur’an
3. Bantuan Beras 20 Kg (Oktober–November 2025)
Jumlah penerima: ±18,3 juta KPM
Besaran bantuan: 20 kg beras per keluarga
Penyalur: Perum Bulog
Anggaran: ±Rp7 triliun
Selain distribusi reguler, ada peluang tambahan 10 kg beras lagi di Desember 2025 jika anggaran masih tersedia. Artinya, total bantuan beras bisa mencapai 30 kg per keluarga hingga akhir tahun.
4. Bantuan Minyak Goreng 2 Liter
Periode penyaluran: Oktober – November 2025
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bansos ini merupakan bagian dari delapan inisiatif dalam Paket Ekonomi Semester II 2025 yang diluncurkan pemerintah.
Merek minyak yang bakal diberikan adalah Minyak Kita.
"Untuk Program Bantuan Pangan, selain 10 kg beras per bulan, tadi ditambahkan minyak goreng sebanyak 2 liter per bulan dengan merek Minyak Kita," kata Airlangga.
Bansos minyak goreng bakal diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Oktober-November 2025.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
bansos cair Oktober 2025
daftar bansos cair 2025
PKH cair oktober 2025
Daftar Penerima PKH
info bansos BPNT
20 Contoh Kata-kata Romantis National Boyfriend Day Cocok Jadi Caption Instagram WA Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
30 Contoh Ucapan Happy National Boyfriend Day yang Romantis Lengkap Bahasa Inggris dan Artinya |
![]() |
---|
Perbedaan Kalimat Transitif dan Intransitif: Pengertian, Ciri, dan Contoh untuk Kelas 4 SD |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Latihan Seni Budaya Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Contoh Benda di Sekitar Kita yang Mengubah Energi Listrik Menjadi Energi Cahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.