Kabar Artis

Nikita Mirzani Wajib Kembalikan Rp 4 Miliar dari Reza Gladys, Ahli TPPU Beberkan Alasannya

Novian menegaskan bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang sempat diterima Nikita dari dokter kecantikan Reza Gladys harus dikembalikan

Instagram
ARTIS- Kini, Nikita Mirzani harus menghadapi dakwaan ganda, yakni UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. 

Dalam persidangan terbaru yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 September 2025 muncul keterangan penting dari saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian.

Novian menegaskan bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang sempat diterima Nikita dari dokter kecantikan Reza Gladys harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. 

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di mana harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana wajib diserahkan kembali.

Namun, Novian juga mengingatkan bahwa pembuktian sah atau tidaknya kepemilikan uang tersebut tetap harus ditentukan melalui proses hukum. 

Denny Cagur Sering Bagikan Postingan Saat Bekerja, Ternyata Ini Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Artinya, baik pihak Reza maupun Nikita memiliki kewajiban menghadirkan bukti kuat di pengadilan. 

“Kepemilikan sah atas harta tentu harus dibuktikan secara hukum. Misalnya dalam kasus penipuan, pembuktian itu yang menjadi penentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Nikita Mirzani masih memiliki ruang untuk membuktikan bahwa dana Rp 4 miliar itu bukanlah hasil tindak pidana pencucian uang. 

Akan tetapi, proses pembuktian tersebut hanya bisa diterima apabila sang artis menghadirkan alat bukti yang sah di hadapan majelis hakim.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tudingan Nikita terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys yang disebut berisiko menimbulkan penyakit berbahaya. 

Ucapan tersebut disampaikan lewat siaran langsung di media sosial hingga menimbulkan kerugian reputasi bagi Reza. 

Mediasi yang sempat dilakukan tidak berakhir damai, bahkan berujung pada dugaan pemerasan ketika Nikita meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar.

Karena tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita melalui perantara asistennya, Ismail Marzuki. Namun, kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Reza melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Kini, Nikita harus menghadapi dakwaan ganda, yakni UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Persidangan lanjutan masih akan menentukan nasib Nikita Mirzani, termasuk apakah uang miliaran rupiah yang diterimanya benar-benar harus dikembalikan kepada Reza Gladys atau tidak.

Contoh Tradisi Uang Panai dalam Adat Pernikahan Bugis, Ini 6 Fakta Menariknya

Tak Terima Saat Disidang

Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025. 

Kali ini, artis kontroversial berusia 39 tahun itu menunjukkan kemarahannya secara terbuka saat ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, memaparkan hasil ekstraksi data dari ponselnya.

Nikita merasa keberatan karena percakapan pribadi yang diambil dari ponselnya sejak pertengahan tahun 2024 dipertontonkan dalam persidangan, padahal menurutnya data tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang berlangsung bersama pengusaha skincare, Reza Gladys

Ia menegaskan bahwa rentang waktu data yang diekstraksi, mulai dari Juni hingga Oktober 2024, dianggap tidak relevan dengan peristiwa yang menjadi pokok perkara, yakni dugaan pemerasan yang terjadi pada tanggal 13 November 2024.

“Data-data yang Anda ekstraksi ini mundur sampai Oktober, bahkan ada yang saya cek sampai bulan Juni dan Juli. Apa hubungannya data-data itu dengan kasus yang sebenarnya terjadi pada November 2024?” ujar Nikita dengan nada tegas di ruang sidang.

Lebih jauh, Nikita juga mempertanyakan etika membuka dan membeberkan isi chat pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara tersebut. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved