Idul Fitri 2026

Zakat Fitrah 2026 Berapa? Ini Besaran, Cara Hitung, dan Batas Waktunya

Besaran dan tatacaranya telah dijelaskan melalui Al-Qur’an dan Hadis serta diamalkan secara turun-temurun dalam komunitas Muslim

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi gambaran makanan pokok beras yang dibayarkan dalam zakat fitrah. keputusan resmi yang dikeluarkan BAZNAS RI, besaran zakat fitrah adalah Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang Muslim.  
Ringkasan Berita:
  • Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri serta membantu fakir miskin. 
  • Pada tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg (3,5 liter) beras.
  • Zakat ini wajib bagi semua Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok, termasuk ditanggung oleh kepala keluarga untuk istri dan anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ibadah ini memiliki tujuan mulia, yaitu menyucikan jiwa orang yang berpuasa sekaligus membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Menjelang akhir bulan Ramadan, pertanyaan mengenai besaran zakat fitrah biasanya mulai banyak dicari masyarakat.

Maka penting bagi setiap umat Islam untuk mengetahui berapa bayar zakat fitrah yang berlaku tahun ini, bagaimana cara menghitungnya, dan ketentuan serta tata cara pelaksanaannya.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah Sekaligus? Ini Penjelasan dan Besarannya di Ramadan 2026

Pengertian Zakat Fitrah

Secara syariat, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, sebagai penyuci diri setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadan serta memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin pada Hari Raya Idul Fitri.

Zakat ini juga dikenal sebagai zakat al-fitr atau fitrah, yang berarti “kembali kepada kesucian”.

Besaran dan tatacaranya telah dijelaskan melalui Al-Qur’an dan Hadis serta diamalkan secara turun-temurun dalam komunitas Muslim.

Jadi, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim di akhir Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri dari kesalahan selama berpuasa.

Dalam hadits riwayat Imam Bukhari disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.”
(HR. Bukhari)

Besaran Zakat Fitrah

Untuk mengetahui berapa bayar zakat fitrah tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan jumlahnya menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

keputusan resmi yang dikeluarkan BAZNAS RI, besaran zakat fitrah adalah Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang Muslim. 

Penetapan ini memperhatikan kondisi harga beras di berbagai wilayah Indonesia serta kajian yang komprehensif agar tidak memberatkan umat Islam.

Satu sha’ setara ± 2,5 kg atau ± 3,5 liter makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Hukum zakat fitrah adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang mampu.

Ukuran kemampuan di sini adalah memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 1 sha’ (±3,5 liter) untuk diri dan tanggungannya pada malam Idul Fitri.

Penetapan jumlah tersebut juga disertai ketentuan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur syar’i, sesuai SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Sekarang masuk ke angka konkret agar lebih jelas dan mudah dihitung.

Besaran zakat fitrah adalah:

  • 2,5 kg beras premium, atau
  • 3,5 liter (1 sha’) makanan pokok sesuai daerah

Makanan pokok yang dimaksud bisa berupa beras putih, gandum, atau bahan pokok utama lainnya yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat.

Standar ini merujuk pada praktik Rasulullah dan para sahabat, sehingga ukuran tersebut bersifat tetap secara syariat.

Bagi yang memilih menunaikan dalam bentuk uang, nominalnya mengikuti harga beras di pasaran.

Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar:

  • Rp50.000 per jiwa (berdasarkan keputusan Badan Amil Zakat Nasional)
    (setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium)

Nilai ini menyesuaikan harga beras premium yang umum dikonsumsi masyarakat. Karena harga pangan bisa berubah, penting mengikuti ketetapan resmi lembaga zakat atau otoritas setempat.

Siapa yang Wajib Membayar dan Menerima?

Agar tepat sasaran, perlu memahami siapa pembayar dan siapa penerimanya.

1. Muzakki (Pembayar)

  • Muslim
  • Memiliki kelebihan makanan pokok pada akhir Ramadhan
  • Berlaku untuk diri sendiri dan tanggungan (termasuk anak)

Seorang kepala keluarga menanggung zakat istri dan anak-anaknya.

2. Mustahik (Penerima)

Zakat fitrah disalurkan kepada 8 golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah: 60.

Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dalam praktiknya, prioritas biasanya diberikan kepada fakir dan miskin agar mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran sering terlewat karena dianggap bisa kapan saja. Padahal ada ketentuannya.

  • Waktu Afdal: Setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Id
  • Waktu Mubah: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Id

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu zakat yang diterima.”
(HR. Abu Dawud)

Jika dibayarkan setelah shalat Id tanpa uzur, statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tetap wajib segera ditunaikan (qadha).

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved