Ramadhan 2026

Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.
KOREK KUPING - Ilustrasi seseorang yang sedang mengorek kuping diupload Kamis (19/2/2026). Membersihkan telinga dengan korek pakai cotton bud atau pakai lainnya umum dilakukan, namun akan akan menjadi persoalan ketika dilakukan di siang hari Ramadhan. 
Ringkasan Berita:
  • Pertanyaan mengenai hukum mengupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
  • Menurut Ustadz Abdul Somad, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa apabila sampai ke bagian dalam seperti tenggorokan, perut, atau usus. 
  • Ia menjelaskan bahwa memasukkan sesuatu ke rongga hidung, telinga, atau mata berpotensi membatalkan jika benar-benar masuk ke bagian dalam tubuh (jauf). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah mengupil dan mengorek kuping dapat membatalkan puasa?

Membersihkan telinga dengan korek pakai cotton bud atau pakai lainnya umum dilakukan.

Hal ini akan menjadi persoalan ketika dilakukan di siang hari Ramadhan.

Pasalnya, membersihkan hidung dan telinga memungkinkan adanya benda masuk ke dalam dua lubang tersebut.

Lantas, apakah membersihkan hidung dan telinga bisa membatalkan puasa seseorang?

Doa Puasa Ramadhan Hari 1-5 Lengkap Bahasa Arab Latin dan Niat Puasa Wajib

Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.

Hal ini, Ustadz Abdul Somad mengatakan berlaku ketika seseorang mengorek telinga atau ngupil.

Pada bulan Ramadhan umat muslim diperintahkan menunaikan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari selama 30 hari atau satu bulan.

Dalam menjalankan puasa, hendaknya dapat menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau mengurangi pahala puasa.

Ustadz Abdul Somad memaparkan segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga hukumnya membatalkan puasa.

"Asal masuk ke rongga batal, rongga hidung, rongga telinga, rongga mata, makanya ada yang mengatakan, ngupil batal karena memasukkan sesuatu ke rongga, korek telinga batal," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir dari kanal youtube NUR KHOLISATUN.

Perihal suntik berupa cairan yang masuk ke tubuh, ada dua jenis bisa membatalkan puasa dan tidak.

Suntik obat hukumnya tidak batal, misalnya suntik perut, suntik sakit kepala, dan suntik demam tak batal.

"Namun suntik infus batal karena infus makanan, seandainya infus dibolehkan maka akan disalahgunakan oknum tertentu," papar Ustadz Abdul Somad.

Sedangkan obat tetes telinga tidak membatalkan puasa, sebab tujuannya untuk mengobati.

Ustadz Abdul Somad menerangkan yang disebut masuk ke rongga adalah masuk ke tenggorokan, masuk ke usus ke perut itu baru batal.

"Misalnya menghirup inhaler itu tidak batal," imbuh Ustadz Abdul Somad.

Kentut dalam air dapat membatalkan puasa sebab saat berhembus kentut, terbuka rongga dan masuk air.

Pendapat lainnya yang berkembang di masyarakat menyebut jika menangis dapat membatalkan puasa, hukum sebenarnya adalah tidak batal.

Penjelasan MUI

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh.

"Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata Ziyad Kamis 30 Maret 2023

"Karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam anggota tubuhnya, baik melalui hidung, mulut, telinga, maupun dalam bentuk vitamin," sambungnya.

Hal yang membatalkan puasa

Menurutnya, membersihkan hidung dan telinga ini berbeda dengan berkumur.

Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka tubuh, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi masuk ke dalam tubuh.

"Kecuali kalau misal kumur-kumur terus ketelan, makanya di dalam wudu dianjurkan tidak boleh kumur-kumur kalau siang Ramadhan, dihukumi makruh," jelas dia.

"Begitu halnya juga dengan insyiqaq atau memasukkan air ke dalam hidung," sambungnya.

Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bagaimana Hukum Ngupil dan Korek Saat Puasa? Ini Pendapat Ustadz Abdul Somad,  dan Kompas.com dengan judul "Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved