Berita Viral

Cara Mudah Mengaktifkan Kembali Peserta PBI BPJS Kesehatan Terbaru Februari 2026

Simak cara mudah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan terbaru Februari 2026 selengkapnya cek disini.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Simak cara mudah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan terbaru Februari 2026 selengkapnya cek disini. 

Ringkasan Berita:
  • Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang mengalami penonaktifan kepesertaan mulai 1 Februari 2026 dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan melapor langsung ke Dinas Sosial setempat.
  • Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mudah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan terbaru Februari 2026 selengkapnya cek disini.

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) yang mengalami penonaktifan kepesertaan mulai 1 Februari 2026 dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan melapor langsung ke Dinas Sosial setempat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

IA menjelaskan proses reaktivasi ini mewajibkan peserta membawa dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Penonaktifan sejumlah peserta tersebut merupakan implikasi dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Baca juga: Ramai Kasus Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan PBI Terbaru 2026, Ini Alasan dan Penyebabnya

Rizzky menyebut langkah ini merupakan pembaruan data berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran, di mana kuota peserta yang dicoret langsung digantikan oleh peserta baru dengan jumlah total yang tetap sama.

"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Kamis (5/2).

Kriteria dan Alur Pengaktifan

BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat mutlak bagi peserta yang ingin memulihkan status kepesertaannya.

Pertama, peserta harus tercatat dalam daftar nama yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan membuktikan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.

Ketiga, peserta terbukti mengidap penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Setelah melapor dengan membawa surat keterangan medis, Dinas Sosial akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Sosial.

Rizzky menegaskan kewenangan verifikasi akhir berada di tangan kementerian.

"Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan," ujarnya.

Guna menghindari kendala di fasilitas kesehatan, Rizzky meminta masyarakat memeriksa status kepesertaan secara mandiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved