Natal dan Tahun Baru

Cek Ketentuan Cuti Bersama Bagi Pekerja Perusahaan Jelang Libur Tahun Baru 2026

Sebelumnnya, pemerintah menerbitkan daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2026 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
CUTI BERSAMA 2026 - Kemnaker merilis Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja/Buruh jelang libur tahun baru 2026. Berikut penjelasannya. 

Ringkasan Berita:
  • Memahami regulasi ketenagakerjaan sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara manajemen dan pekerja di penghujung tahun.
  • Berbeda dengan ASN yang liburnya diatur secara mutlak oleh negara, status cuti bersama bagi pekerja perusahaan umumnya bersifat fakultatif atau pilihan, yang pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau peraturan perusahaan masing-masing.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis ketentuan cuti bersama bagi pekerja atau buruh di Perusahaan jelang Tahun Baru 2026.

Sebelumnnya, pemerintah menerbitkan daftar cuti bersama dan hari libur nasional 2026 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri pada 19 September 2025.

Momentum tersebut memicu kebingungan di kalangan karyawan swasta.

Memahami regulasi ketenagakerjaan sangatlah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara manajemen dan pekerja di penghujung tahun.

Berbeda dengan ASN yang liburnya diatur secara mutlak oleh negara, status cuti bersama bagi pekerja perusahaan umumnya bersifat fakultatif atau pilihan, yang pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja atau peraturan perusahaan masing-masing.

Lantas, bagaimana poin-poin terbaru dalam Surat Edaran Menaker terkait hak libur dan upah lembur jika tetap bekerja di hari libur nasional?

Cek ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja perusahaan jelang libur Tahun Baru 2026:

Daftar Long Weekend Januari 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri Agar Bisa Libur Panjang Berkali-kali

Cek Ketentuan Cuti Bersama Bagi Pekerja Perusahaan Jelang Libur Tahun Baru 2026

Kemnaker menekankan bahwa cuti bersama merupakan kebijakan dan kesepakatan di perusahaan masing-masing.

"Rekan, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Semua kembali ke kebijakan dan kesepakatan di tempat kerja," tulis akun @kemnaker, dikutip pada Minggu 28 Desember 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Cuti bersama merupakan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan SP/SB dengan pengusaha.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) adalah wadah resmi bagi pekerja dan buruh untuk memperjuangkan hak serta meningkatkan kesejahteraan.

 Keberadaannya dijamin undang-undang dan menjadi bagian penting dari sistem hubungan industrial di Indonesia.

Hal ini berdasarkan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Apabila masih tetap bekerja di hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti pada hari kerja biasa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved