BSU 2025

BSU Rp600 Ribu Tidak Cair Lagi Oktober 2025, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang beredar mengenai pencairan BSU tahap II bulan Oktober.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Ilustrasi sebuah kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia beberapa waktu lalu. Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak cair lagi pada Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober - November 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak cair lagi pada Oktober 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang beredar mengenai pencairan BSU tahap II bulan Oktober.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU. Ia menegaskan, bantuan tersebut hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.

UPDATE Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025, Melalui Situs, Aplikasi dan HRD Perusahaan

“Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.

Menaker memastikan informasi itu tidak benar.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dikonfirmasi pemerintah.

BSU Sudah Selesai Disalurkan

Menaker menambahkan, program BSU telah selesai disalurkan sesuai jadwal dan data penerima yang valid.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Dengan demikian, tidak ada jadwal pencairan BSU 2025 yang baru hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena sebagian penerima mengalami kendala teknis.

Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan, disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada data resmi BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU tahun 2025 harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS atau melalui layanan online. Perusahaan wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah menggunakan formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja asing (WNA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga berhak terdaftar dengan melampirkan paspor sebagai bukti.

Kriteria lain, penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.

Update Rekening BSU

Menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, calon penerima BSU wajib melakukan pengkinian data rekening pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN). 

Hal ini dikarenakan, jika rekening lama sudah tidak aktif atau nama pemilik tidak sesuai, sistem verifikasi akan gagal dan dana tidak bisa ditransfer. 

Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan Oktober 2025. 

Namun tak ada salahnya untuk bersiap-siap dengan memperbarui rekening.

Langkah ini dilakukan agar tidak terkendala saat pencairan dilakukan, terutama bagi pekerja yang rekeningnya sudah tidak aktif.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan update rekening BSU, baik secara online melalui situs resmi maupun lewat aplikasi JMO.

Langkah-langkah Update Rekening BSU

1.Cek status penerima BSU terlebih dahulu

Masuk ke portal BSU / BPJS Ketenagakerjaan, isikan data pribadi (NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, no HP) untuk mengetahui apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Jika statusnya “eligible / memenuhi syarat”, barulah Anda diperbolehkan melakukan update rekening. 

2. Pilih metode update / pengkinian data rekening

Ada beberapa cara yang dapat Anda pilih:

Melalui situs BSU / BPJS Ketenagakerjaan

- Akses situs resmi BSU atau portal BPJS Ketenagakerjaan

- Isi data pribadi (NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, HP, email) 

- Jika terdaftar sebagai calon penerima, akan muncul opsi “Update Rekening” atau “Pengkinian Data Rekening” 

- Pilih bank Himbara / BSI dan masukkan nomor rekening baru & nama pemilik rekening 

- Kirim / simpan data

Pastikan rekening aktif, nama pemilik rekening sama dengan data BPJS / identitas Anda. 

Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Buka aplikasi JMO di smartphone 

- Login ke akun Anda 

- Cari menu “Pengkinian Data” atau “Update Rekening” 

- Masukkan nomor rekening baru dan data yang dibutuhkan 

- Simpan / kirim pembaruan

Cocok jika Anda tidak ingin lewat komputer. 

Melalui perusahaan / HRD (SIPP BPJS Ketenagakerjaan)

- HRD / PIC perusahaan login ke portal SIPP BPJS Ketenagakerjaan

- Dalam menu “BSU Tahun 2025 / Pengkinian Data BSU”, download template excel yang berisi data pekerja 

- HRD masukkan nomor rekening baru Anda ke template 

- Upload template yang sudah diisi kembali ke sistem 

- Verifikasi & proses pembaruan data dilakukan dari sistem

Jika Anda bekerja di perusahaan, cara ini banyak dipakai

3. Pastikan rekening yang Anda gunakan adalah dari bank penyalur yang diperbolehkan (Himbara / BSI / Pos)

BSU akan disalurkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan BSI / Pos Indonesia. 

Jika rekening Anda di luar bank-bank tersebut, kemungkinan tidak akan diterima oleh sistem. 

4. Verifikasi & validasi data

Setelah Anda mengirim perubahan rekening, sistem akan memverifikasi data Anda. 

Jika data cocok (nama rekening sesuai, rekening aktif, data identitas cocok), maka rekening tersebut akan “aktif” untuk penyaluran BSU.

Jika ada kesalahan (nama tidak cocok, rekening tidak aktif, format data salah) maka pembaruan bisa ditolak / gagal proses. 

Pantau status pencairan / dana masuk ke rekening

Setelah rekening diperbarui dan diterima, BSU (Rp 600.000) akan dicairkan ke rekening Anda sesuai jadwal penyaluran. 

Jika sudah masuk, biasanya muncul pemberitahuan di aplikasi bank atau mutasi rekening.

Namun ada beberapa hal yang haarus diperhatikan dalam update rekening penerima BSU Rp600.000 diantaranya

  • Nama pemilik rekening harus persis sama dengan nama pada data BPJS / identitas. Jika berbeda, sistem verifikasi bisa gagal. 
  • Rekening baru harus aktif (tidak ditutup, dibekukan, atau sudah mati) agar bisa digunakan.
  • Update rekening sebelum deadline jika ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
  • Pastikan Anda menggunakan portal / situs resmi (BPJS Ketenagakerjaan, atau portal BSU resmi), supaya tidak terkena hoaks / penipuan.
  • Apabila Anda bekerja di perusahaan, kemungkinan HRD perusahaan harus ikut terlibat dalam proses update melalui SIPP. Beberapa kasus orang menyebut HRD atau perusahaan yang melakukan pembaruan data.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 
 

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved