Ragam Contoh

Tak Hanya Uang! Inilah Beragam Contoh Mahar Pernikahan yang Bermakna dan Sah Secara Syariat

Menikah disebut sebagai ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia, karena dijalani hingga maut memisahkan keduanya.

Genered by AI : ChatGPT
PERNIKAHAN - Foto ilustrasi hasil kecerasan (AI), Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum serta ajaran agama yang dianut. 

g. Seperangkat Peralatan Ibadah

h. Barang Apapun

Ali bin Abi Thalib menikahi putri Nabi Muhammad SAW dengan mahar baju zirah yang tahan pedang. Ada seorang wanita yang diberi mahar sepasang sandal oleh suaminya, Nabi Muhammad SAW memastikan apakah wanita itu ridha terhadap mahar tersebut, begitu ridha Nabi Muhammad SAW pun memperbolehkannya.

i. Hafalan Al Quran yang Diajarkan

j. Memerdekakan Perbudakan

k. Sesuatu yang Dapat Diambil Upah atau Jasanya

Sebagai contoh Di dalam Al Quran, Allah menjelaskan bahwa Nabi Musa dan mertuanya sepakat untuk menjadikan pengabdian Nabi Musa AS bekerja kepada mertuanya sebagai mahar pernikahan. Hal ini dapat kamu baca di dalam Al Quran Surat Qhasash ayat 27-28.

“Berkatalah dia (Orang tua madyan): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.

“Dia (Musa) berkata: “Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan”.

Mahar tidak sah apabila memenuhi kondisi berikut ini:

  • Tidak bernilai. Contohnya sampah dan reruntuhan bangunan.
  • Benda yang tidak bermanfaat. Contoh: barang bekas yang menjadi limbah tidak berguna.
  • Benda yang tidak bisa diserahkan. Contoh: Ikan yang berenang di laut lepas.
  • Benda yang tidak diketahui keberadaannya. Contoh: Barang yang hilang dan tidak dapat dipastikan bisa kembali atau tidak.
  • Benda najis dan haram. Contoh: Bangkai, darah, babi, anjing, khamr, tinja.

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved