CARA Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat HP, Pengganti e-KTP yang Lebih Praktis

IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) yang bisa diakses melalui aplikasi di smartphone.

Editor: Dhita Mutiasari
dukcapil.kuburayakab.go.id
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL - Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini semakin gencar disosialisasikan sebagai layanan terbaru dari Dukcapil. Pemerintah  mendorong masyarakat beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP.  

Sebelum melakukan registrasi, warga perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:

Sudah memiliki KTP elektronik atau pernah melakukan perekaman biometrik.

Memiliki alamat email aktif serta nomor ponsel yang terdaftar.

Menggunakan ponsel dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.

Terhubung dengan jaringan internet saat proses pendaftaran.

Fungsi dan Manfaat IKD

Sebagai pengganti e-KTP fisik dalam layanan publik dan administrasi.

Memudahkan akses data pribadi secara aman dan cepat.

Terintegrasi dengan layanan pemerintah lain, seperti BPJS, pajak, dan perbankan.

Mencegah pemalsuan identitas, karena dilengkapi sistem keamanan digital.

Dapat diakses kapan saja, tanpa perlu membawa KTP fisik.

Cara Mendapatkan IKD:

Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” di Play Store.

Lakukan registrasi dengan NIK dan email yang terdaftar di Dukcapil.

Verifikasi wajah (face recognition).

Aktivasi akun dengan datang ke Dinas Dukcapil atau petugas yang berwenang.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved