Ragam Contoh

Pencairan Terakhir Bansos PKH Tahap 3 Juli-September 2025, Ini Daftar Penerimanya

Menurut keterangan Kementerian Sosial (Kemensos), proses pencairan PKH tahap ketiga sudah dimulai sejak pertengahan September 2025

Generated by Gemini AI
CEK PENCAIRAN BANSOS - Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan dana bantuan dengan nominal yang bervariasi berdasarkan klasifikasi penerima manfaat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah resmi mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025.

Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut keterangan Kementerian Sosial (Kemensos), proses pencairan PKH tahap ketiga sudah dimulai sejak pertengahan September 2025. 

Bantuan tersebut diberikan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya sudah tercatat secara resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun penerima bansos PKH meliputi berbagai kategori, antara lain ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat. 

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini, masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 !

Selain menopang daya beli masyarakat, PKH juga menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga miskin. 

Program ini terus dioptimalkan agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Dengan adanya pencairan tahap ketiga ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan dan memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi Kemensos agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan program bansos.

Link dan Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3

Masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH bisa mengakses laman resmi berikut ini:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah sesuai domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa)
  • Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode captcha yang muncul
  • Klik tombol “CARI DATA”
  • Tunggu hasil pencarian yang akan menunjukkan status sebagai penerima bantuan

Jadwal Pencairan Tahap 3 (Juli-September)

Bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun.

Untuk tahap ketiga tahun ini, pencairan dijadwalkan berlangsung sepanjang September, menyusul penyaluran sebelumnya pada Juli dan Agustus.

Tahapan penyaluran PKH 2025:

Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September (saat ini berlangsung)
Tahap 4: Oktober-Desember
Catatan: Tanggal pencairan bisa berbeda antar wilayah, tergantung kesiapan penyalur (bank Himbara/PT Pos) dan validasi data daerah.

VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG

Rincian Dana Bantuan PKH Sesuai Klasifikasi Penerima

Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan dana bantuan dengan nominal yang bervariasi berdasarkan klasifikasi penerima manfaat.

Berikut merupakan rincian nominal bantuan untuk setiap kategori.

Pemerintah menyediakan beragam skema bantuan sosial yang ditujukan untuk berbagai segmen masyarakat.

Sebagai contoh, para ibu yang sedang dalam masa kehamilan atau masa nifas berhak memperoleh bantuan senilai Rp750.000 setiap tahap atau setara dengan Rp3.000.000 dalam satu tahun.

Balita dan anak-anak yang berada pada rentang umur 0-6 tahun juga mendapatkan alokasi dana bantuan dengan nilai yang sama, yaitu Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Untuk kategori pendidikan, anak-anak yang menempuh jenjang SD atau yang setara mendapatkan alokasi bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.

Siswa tingkat SMP atau sederajat memperoleh bantuan lebih besar, yaitu Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.

Adapun untuk jenjang SMA atau yang setara, nominal bantuannya mencapai Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Khusus untuk kelompok penyandang disabilitas berat serta warga lanjut usia, mereka berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Nominal bantuan tersebut dapat menjadi dukungan ekonomi yang signifikan bagi para penerima yang memenuhi kriteria.

Yakni dengan fleksibilitas sistem pembayaran, baik per tahap maupun per tahun, sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Penerima yang terdaftar bisa mencairkan bantuan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung metode pencairan yang ditentukan di wilayah masing-masing.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved