Pemkot Pontianak Terbitkan Edaran Tahun Baru 2026, Larang Kembang Api dan Petasan

Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
BERI KETERANGAN - Wali Kota Pontianak,Edi Rusdi Kamtono saat menghadiri rapat kerja Persatuan Orang Melayu (POM) Kalimantan Barat di Pendopo Gubernur Kalbar, Sabtu 27 Desember 2025. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan empati Pemkot Pontianak terhadap masyarakat di sejumlah wilayah yang sedang tertimpa bencana alam, Selasa 30 Desember 2025 
Ringkasan Berita:
  • Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB untuk meminimalkan gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.
  • Selain itu, Pemkot Pontianak melarang peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin selama perayaan malam tahun baru.
  • Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. 
Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mengadakan pesta kembang api, petasan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan empati Pemkot Pontianak terhadap masyarakat di sejumlah wilayah yang sedang tertimpa bencana alam. 
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga saat pergantian tahun.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan," ujarnya, Selasa 30 Desember 2025.
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system.
Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB untuk meminimalkan gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.
Selain itu, Pemkot Pontianak melarang peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin selama perayaan malam tahun baru.
"Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," tuturnya.
Edi Rusdi Kamtono menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI dan Polri.
Pendekatan persuasif serta langkah preventif akan diutamakan agar perayaan malam tahun baru berlangsung aman dan kondusif.
"Kita berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua," terangnya.
Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak.
Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved