Kasat Lantas Polres Mempawah Ajak Juru Parkir Wujudkan Layanan Tanpa Pungli

Kasat Lantas juga mengimbau para petugas parkir agar bekerja dengan profesional, serta tidak tergoda melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
CEGAH PUNGLI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mempawah turut ambil bagian dalam kegiatan Penyuluhan Pencegahan Praktek Pungutan Liar untuk Optimalisasi PAD dari Retribusi Parkir yang digelar di Aula Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu 15 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar (pungli) terus digencarkan di Kabupaten Mempawah.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mempawah turut ambil bagian dalam kegiatan Penyuluhan Pencegahan Praktek Pungutan Liar untuk Optimalisasi PAD dari Retribusi Parkir yang digelar di Aula Kecamatan Sungai Pinyuh, Rabu 15 Oktober 2025.

Kasat Lantas Polres Mempawah Iptu Tantu Putri Maharani, hadir bersama personel Briptu Elli Malasari dan Briptu Aminullah untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi berbeda, di antaranya Kejaksaan Negeri Mempawah melalui Kasi Intel Tito Diksadrapa, Polres Mempawah oleh Ipda Raden Wicaksono, Kadis Perhubungan Raja Fajar Azansyah, dan Kepala Inspektorat Firdaus.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas Iptu Tantu Putri Maharani menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk menolak praktik pungli, terutama di sektor perparkiran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para juru parkir agar bekerja sesuai aturan. Jangan sampai ada pungutan di luar ketentuan, karena itu dapat merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik tidak hanya berdampak pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi parkir yang tertib dan sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 akan membantu meningkatkan PAD. Dengan begitu, manfaatnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah,” jelas Iptu Tantu.

Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme Anggota, Polres Mempawah Gelar Latihan Menembak

Kasat Lantas juga mengimbau para petugas parkir agar bekerja dengan profesional, serta tidak tergoda melakukan pungutan di luar ketentuan resmi.

“Mari sama-sama menjaga kepercayaan masyarakat. Parkir yang tertib dan bebas pungli adalah bagian dari pelayanan publik yang berintegritas,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved