Ragam Contoh

Pencairan PIP September 2025, Ini Jadwal, Tahap, dan Cara Cek Status Bantuannya

Program Indonesia Pintar merupakan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) khusus pendidikan yang diberikan pemerintah untuk meringankan

Generated by Gemini AI
CEK BANSOS PIP - Foto hasil olahan Akal Imitasi (AI) Gemini dengan prompt dari Tribun Pontianak menampilkann seorang siswi madrasah mengecek pencairan PIP Madrasah 2025 miliknya, Rabu 10 September 2025. Inilah link terbaru cek pencairan PIP Madrasah 2025 ! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). 

Memasuki bulan September 2025, pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap.

Berdasarkan laporan dari Antara, mekanisme pencairan tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara bertahap. Pada September 2024 misalnya, gelombang pertama cair pada 16 September, kemudian disusul gelombang kedua pada 23 September. 

Pola serupa diproyeksikan kembali berlaku pada tahun 2025 ini.

Program Indonesia Pintar merupakan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) khusus pendidikan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM). 

Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penunjang pendidikan, seperti pembelian seragam, perlengkapan sekolah, alat tulis, biaya transportasi, hingga dukungan biaya kursus atau kegiatan belajar tambahan.

Bantuan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA sederajat. 

Bocah Depok Terjebak Mesin Cuci, Kisah Evakuasi dan Edukasi Keselamatan Anak

Dengan adanya PIP, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena terkendala biaya.

Karena sifat bantuannya yang rutin dan langsung, masyarakat penerima manfaat disarankan untuk selalu memantau jadwal pencairan serta mengecek status kelayakan secara berkala.

Hal ini dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing, laman resmi PIP Kemendikbud, atau bank penyalur yang sudah ditunjuk.

Dengan memahami jadwal serta mekanisme pencairan, orang tua maupun siswa dapat lebih siap memanfaatkan dana bantuan sesuai peruntukan, sehingga tujuan utama program ini untuk mendukung akses pendidikan yang merata dapat tercapai.

Cara Cek Status Penerima PIP

Penerima PIP dapat dicek secara mandiri melalui laman resmi. Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  • Buka laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  • Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Masukkan hasil penjumlahan verifikasi
  • Klik “Cek Penerima PIP”
  • Informasi status penerima akan ditampilkan, termasuk tahap pencairan jika sudah terverifikasi

Atur Pembatasan Layar HP Untuk Hidup Lebih Sehat, Cek Cara Mengatur Screen Time dan Mode Fokus

Rincian Besaran Bantuan PIP 2025

Bantuan PIP diberikan per tahun ajaran dan berbeda tergantung jenjang dan kelas:

Jenjang SD/MI:

Kelas 1-5: Rp450.000
Kelas 6: Rp225.000
Jenjang SMP/MTs:

Kelas 7-8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000
Jenjang SMA/SMK/MA:

Kelas 10-11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000

Karena pencairan dilakukan bertahap dan didasarkan pada SK penerima yang berubah tiap periode, maka mengecek status penerima secara mandiri menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui apakah bantuan dapat dicairkan.

Jika status belum muncul, siswa disarankan untuk menunggu atau berkonsultasi dengan pihak sekolah.

Daftar Siswa Penerima PIP

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved