Daftar Gaji

DAFTAR Gaji Guru PNS Kemenag Golongan 1-4, Paling Rendah Mencapai Rp 2,5 Juta

Penggajian ini berlaku di tahun 2025 saat ini, berdasarkan golongan dari setiap guru.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
GURU KEMENAG - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Selasa (2/9/2025), para guru pns kemenang. Guru pns Kemenag memiliki gaji berdasarkan golongan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah daftar gaji para guru PNS Kemenag Berdasarkan Tahun 2024 terbaru.

Penggajian ini berlaku di tahun 2025 saat ini, berdasarkan golongan dari setiap guru.

Berdasarkan data terbaru, Kemenag menetapkan struktur gaji untuk CPNS tahun ini dalam dua kategori utama, yaitu golongan II dan golongan III.

Sebab posisi guru diutamakan bagi pelamar bergelar sarjana (S1), maka umumnya mereka akan ditempatkan di golongan III.

Rentang gaji untuk golongan ini berkisar dari Rp2.785.700 hingga Rp6.104.700 per bulan, tergantung jenjang masa kerja dan tingkatannya.

Gaji itu sendiri terdiri dari gaji pokok, selain itu guru CPNS Kemenag juga akan menerima tunjangan profesi yang besarannya setara dengan satu kali gaji pokok.

Baca juga: 50 JAWABAN PAI Kelas 12 Semester 1 Siap Ulangan dan Ujian UTS/UAS Pilihan Ganda

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku.

Tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan guru bisa meningkat secara signifikan, menjadikan profesi ini semakin menarik dan menjanjikan dari sisi kesejahteraan.

Bagi para pendidik yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), struktur penghasilan sangat bergantung pada jenjang golongan yang mereka miliki.

Penyesuaian gaji guru PNS mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Daftar Gaji Guru PNS Kemenag Berdasarkan Golongan

Golongan I

Guru golongan I ini biasanya adalah pemula yang baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau lulusan pendidikan yang belum memiliki pengalaman panjang biasanya berada di Golongan I. 

Pendapatan per bulan mereka berkisar antara Rp1,68 juta sampai Rp2,9 juta, tergantung dari sub-golongan berikut:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Guru pada golongan II biasanya telah mengabdi dan memenuhi syarat kenaikan jenjang akan masuk ke Golongan II, dengan rentang gaji dari Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta. Rinciannya:

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Untuk guru golongan III ini merupakan guru profesional dengan tugas tambahan tersendiri serta sudah berpengalaman dan biasanya mengemban tanggung jawab tambahan seperti kepala sekolah atau wakil, mereka berada di Golongan III. Gaji per bulan di kisaran Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta, dengan rincian:

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Guru golongan IV ini memiliki jabatan puncak dan memiliki waktu mengabdi yang cukup lama, memiliki sertifikasi lengkap, serta menduduki posisi strategis dalam dunia pendidikan akan berada di Golongan IV.

Gaji untuk golongan tertinggi ini berkisar antara Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta dengan rincian berikut :

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved