Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi suasana razia kendaraan yang dilakukan petugas kepolisian. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya. 

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang

3 Poin;

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek

5 Poin;

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan. Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

10 poin;

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

12 poin;

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia

Besaran denda tilang terbaru sesuai sanksi yang dilakukan pengendara

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved