Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Oktober 2025 kini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara langsung dicabut lengkap dendanya.
Pemberlakuan sistem tilang poin pada tahun ini menjadi perhatian tersendiri bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.
Sebab, melalui sistem yang dinamakan traffic activity report ini pihak kepolisian berhak membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara apabila nilai kepatuhan berkendara (merit poin system)-nya habis.
Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
• Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Oktober 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini
Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.
Apabila pengemudi melakukan pelanggaran ringan, poinnya akan berkurang 1 poin.
Sementara jika melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin.
Ini juga termasuk kasus tabrak lari.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan.
Pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:
1 Poin;
RESMI Diskon 50 Persen Tiket Pesawat dan Transportasi Diumumkan, Berlaku Mulai Besok 1 Oktober 2025? |
![]() |
---|
Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Oktober 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
![]() |
---|
ANCAMAN Menkeu Purbaya Bakal Cabut Subsidi Perumahan Rakyat Jika Penyerapan Tidak Maksimal |
![]() |
---|
ULASAN Singkat Lengkap Sejarah Penetapan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Setiap 1 Oktober |
![]() |
---|
China Tindak Tegas Kasus Keracunan MBG 2025 6 Orang Ditangkap, Bagaimana Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.