Berita Viral
Kakak Adik Dicabuli Ayah Kandung dan Paman hingga Hamil 2025
Kasus kakak adik dicabuli ayah kandung dan paman di Deli Serdang hingga hamil. Simak kronologi, dampak psikologis, dan edukasi pencegahannya.
Keduanya kini dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ancaman hukuman hingga 15 tahun menanti.
Korban Pelajar
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan korban adalah dua kakak-beradik berinisial AS (16), seorang pelajar, dan CA (14).
Sementara itu, pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian adalah ayah kandung korban, Ngatijan (49), dan paman atau kakak dari ayah kandung korban, Tukijan alias Wawak (56).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, aksi tersebut terjadi sejak tahun 2018.
Saat itu, ayah korban ditahan di balik jeruji besi karena kasus narkoba, sehingga Tukijan alias Wawak merawat kedua anak adiknya.
Namun, kakak ayah kandung ini justru melampiaskan nafsu birahinya kepada kedua anak yang dititipkan untuk dirawat.
Ia melakukan aksi pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap kakak-beradik tersebut.
Hingga kini, sang kakak, AS, sedang hamil tujuh bulan.
Sementara itu, setelah ayah korban bebas dari penjara, ia membawa kembali kedua anaknya ke rumah miliknya.
Namun, Ngatijan malah melampiaskan nafsu birahinya dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak tahun 2023.
Korban CA menjadi sasarannya.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan hampir setiap malam, dengan memanfaatkan celah ketika salah satu anak ke kamar mandi.
Modus Ancaman dan Pengawasan Longgar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.