Berita Viral

DAFTAR Target Baru Kemenkeu untuk Kejar Setoran Pajak Rp 2.357,7 Triliun di Tahun 2026

Berikut daftar target baru Pemerintah untuk mengejar setora pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PAJAK - Ilustrasi pajak. Pada 2026, pemerintah mengandalkan program bersama lintas instansi (joint program) untuk memperkuat basis pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar target baru Pemerintah untuk mengejar setora pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026.

Dimana angka tersebut telah menjadi kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah.

Seperti yang diungkap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Ia mengatakan, pemerintah masih akan melihat perkembangan realisasi penerimaan tahun ini untuk mengejar target pajak di 2026.

Menurutnya, capaian tahun berjalan menjadi baseline penting dalam merancang strategi di tahun depan.

KRITIK Menkeu Purbaya Cukai Rokok 57 Persen, Bunuh Industri dan Buruh Demi Kesehatan dan Pendapatan

"Kita mau lihat dulu tahun ini ya, kita lihat baseline-nya tahun ini," ujar Anggito kepada awak media di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, ruang perbaikan penerimaan pajak masih terbuka lebar.

Terutama dari sisi kepatuhan dan administrasi.

Pemerintah juga mengandalkan program bersama lintas instansi (joint program) untuk memperkuat basis pajak.

"Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak," katanya.

Tolak Kebijakan Tax Amnesty

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang sebelumnya sempat diberikan oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani.

Ia menilai, lewat kebijakan tax amnesty, insentif justru diberikan kepada pengemplang pajak.

Terlebih, jika kembali diberlakukan, jeda waktu tax amnesty baru dua tahun.

"Saya enggak tahu saya bisa nolak apa enggak, nanti saya lihat perkembangannya seperti apa. Cuman begini, kalau dua tahun ada tax amnesty, itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025) malam.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyebutkan, para pengemplang pajak itu justru hanya akan memanfaatkan tax amnesty, bukan berubah menjadi wajib pajak yang taat.

Mereka bakal berpikir tidak perlu taat membayar pajak tepat waktu lantaran pemerintah bakal memberikan tax amnesty setiap dua tahun sekali.

"Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," beber dia.

Kendati demikian, Purbaya mengaku akan mempelajari lebih dahulu proposal tax amnesty yang diusulkan.

Meski ia berpikir, kebijakan itu sejatinya tidak terlalu pas untuk perekonomian.

"Untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu paslah," ungkap Purbaya.

Ia lantas beranggapan, pemerintah lebih baik menjalankan program-program harmonisasi sistem perpajakan secara benar, bukan memberi pengampunan pajak.

"Jadi yang pas adalah ya, jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul.

Kalau enggak ada yang salah dihukum, tapi kita jangan meres gitu.

Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh

Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak.

Dan kalau udah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," tandas Purbaya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved