Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga
Resmi berubah skema baru beli Gas Elpiji 3 kg terbaru lengkap sistem distribusi yang disesuaikan dengan alamat warga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah skema baru beli Gas Elpiji 3 kg terbaru lengkap sistem distribusi yang disesuaikan dengan alamat warga.
Sistem pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kg akan disesuaikan dengan domisili penerima manfaat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, sistem tersebut dibuat supaya datanya lebih akurat.
“Kami akan membangunkan sistem. Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat, agar tidak berulang-ulang lagi setiap orang menyerahkan copy KTP,” ujar Yuliot, Rabu 27 Agustus 2025.
Sistem akan verifikasi data pembeli elpiji 3 kg
• Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026
Yuliot menambahkan, pihaknya akan menyiapkan sistem yang dapat memverifikasi data pembeli elpiji 3 kg.
Sistem tersebut dipersiapkan karena pemerintah akan mensyaratkan pembelian elpiji 3 kg berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
Yuliot juga menyinggung pembelian elpiji 3 kg yang selama ini sebatas mengumpulkan fotokopi KTP sehingga data menjadi tidak terdata dalam sistem.
Menurut eks Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM tersebut, pembelian elpiji 3 kg dengan mengumpulkan fotokopi KTP justru membuat pemerintah kesulitan.
Sebabnya, pemerintah menjadi sulit memastikan elpiji 3 kg telah disalurkan secara tepat sasaran padahal gas subsidi ini diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Jadi maksud Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) pada saat itu sesuai dengan KTP, tidak berulang-ulang. Itu harus sesuai dengan domisili masyarakat yang bersangkutan,” pungkas Yuliot.
Baca juga: Rincian Harga Elpiji-Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia, Berlaku 13-17 Agustus 2025
Menteri ESDM pastikan beli elpiji 3 kg wajib pakai NIK mulai 2026
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pembelian elpiji 3 kg mulai tahun depan harus menggunakan NIK.
Namun, mekanisme pembelian gas bersubsidi tersebut masih diatur, termasuk penggunaan KTP sebagai salah satu syaratnya.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai elpiji 3 kg-lah, desil 8, 9, 10, saya pikir mereka dengan kesadaranlah,” kata Bahlil di Istana Negara, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).
Adapun, desil 8, 9, dan 10 yang disebut Bahlil merujuk pada segmen masyarakat dengan tingkat pendapatan tertinggi dalam sebuah distribusi desil dengan desil 10 sebagai segmen dengan pendapatan tertinggi.
Baca juga: Resmi! Daftar Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg per 1 Agustus 2025 di Pulau Jawa
Pertamina Patra Niaga dukung kebijakan pemerintah
Kompas.com sempat menghubungi Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza Dumatubun terkait rencana pemerintah mengatur mekanisme pembelian elpiji 3 kg.
Rencana pemerintah mengatur penyaluran elpiji 3 kg sudah diketahui sejak Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026 yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkeu RI, Jumat (15/8/2025).
Terkait rencana pemerintah, Roberth mengatakan, pada prinsipnya Pertamina Patra Niaga akan mendukung kebijakan dan program yang bertujuan untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran.
Ia juga menjelaskan, penyaluran elpiji 3 kg saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Saat ini masih dalam tahap I pencatatan pengguna LPG 3 kg dan menunggu regulasi untuk menuju tahap II pembatasan penggunaan,” ujar Roberth dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
“Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Pertamina dikawal oleh Ditjen Migas KESDM juga dalam progres untuk mengintegrasikan sistem subsidi tepat dengan DTSEN,” tambahnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Alasan Xiaomi Dapat Surat Peringatan dari Apple dan Samsung |
![]() |
---|
Pernyataan Sri Mulyani Kembali Viral: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia |
![]() |
---|
AKTIVIS Sosial Media Ferry Irwandi Samakan Tabiat Ahmad Sahroni dengan Katak Bhizzer |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Seorang DPR RI Dinonaktifkan hingga Dipecat Lengkap Proses dan Mekanisme Aturan UU |
![]() |
---|
Jawaban Menkeu Sri Mulyani Terbaru Usai Viral Dikabarkan Mundur dari Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.