Gaji 13 2026

Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini, Cek Besarannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kepastian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair di bulan Juni 2026.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
PENCAIRAN GAJI 13 - Ilustrasi sejumlah ASN yang sedang berbaris upacara dan ilustrasi gaji ke-13 yang dinantikan sebagian pegawai pemerintahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kepastian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair di bulan Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan cair pada Juni untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran setara satu bulan gaji.
  • Sementara THR sudah dicairkan sejak Februari dengan komponen gaji pokok dan tunjangan, bebas pajak, untuk membantu biaya Lebaran dan pendidikan anak ASN.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain Tunjangan Hari Raya (THR), pertanyaan kapan Gaji ke-13 tahun 2026 cair juga menjadi perhatian sejumlah pegawai pemerintah di tanah air.

Apalagi kali ini momen mendekati Idul Fitri 1447 H/2026 masyarakat memerlukan banyak biaya untuk menyambut lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kepastian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair di bulan Juni 2026.

Jadwal pencairan gaji 13 PNS dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Sehingga diharapkan, tambahan penghasilan tersebut bisa digunakan untuk menyiasati naiknya pengeluaran para orang tua.

Airlangga menjelaskan ASN yang akan menerima gaji ke-13 ialah PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dimana pembayaran ini merupakan agenda rutin pemerintah di pertengahan tahun.

Pemerintah Cairkan THR 2026 Rp11,16 Triliun untuk 2,07 Juta Aparatur Negara

Masih menurut Airlangga, gaji ke-13 ASN berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," jelas Airlangga di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026

Perlu diketahui bagi ASN penerima gaji ke-13 besaran nominalnya setara satu kali gaji bulanan.

Nilai nominalnya bervariasi tergantung golongan hingga jenis tunjangan yang akan diterima masing-masing ASN.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.

Lalu kapan THR ASN 2026 cair?

THR ASN cair sejak Februari 2026

Sementara itu THR ASN sudah dicairkan sejak 26 Februari 2026.

Nilainya mencapai Rp 55 triliun naik 10 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 49 triliun.

Alokasinya bagi 2,4 juta ASN termasuk anggota TNI dan Polri (Rp 22,2 triliun). Lalu 4,3 juta ASN daerah (20,2 triliun) terakhir 3,8 juta pensiunan ASN (Rp 12,7 triliun).

THR ASN 2026 dibayarkan penuh alias 100 persen termasuk gaji pokok dan tunjangan hidup seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan kinerja.

"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," beber Airlangga.

Disamping itu THR ASN 2026 tak kena pajak karena ditanggung pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026.

Besaran pencairan gaji 13 PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, besaran gaji 13 PNS di instansi pusat atau vertikal terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara untuk gaji 13 PNS dari pemerintah daerah komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Berikut adalah gaji pokok PNS (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 PNS:

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Berikut adalah gaji PPPK (di luar tunjangan) sebagai dasar perhitungan gaji 13 ASN:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000.
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.

Berikutnya untuk pensiunan, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved