Aturan dan Kebijakan

Timur Tengah Memanas! Alasan Panglima TNI Keluarkan Perintah Status Siaga 1

Simak alasan Panglima TNI mengeluarkan perintah status siaga 1 di tengah memanasnya konflik di Timur Tengah.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA/Dok. Dispenad
SIAGA 1 - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Simak alasan Panglima TNI mengeluarkan perintah status siaga 1 di tengah memanasnya konflik di Timur Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
  • Dalam telegram itu disebutkan bahwa seluruh satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak alasan Panglima TNI mengeluarkan perintah status siaga 1 di tengah memanasnya konflik di Timur Tengah.

Jenderal Agus Subiyanto selaku Panglima TNI mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Dalam telegram itu disebutkan bahwa seluruh satuan TNI harus meningkatkan kesiapsiagaan operasional seiring meningkatnya dinamika konflik internasional dan potensi dampaknya terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Status siaga tingkat 1 tersebut berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Rekomendasi Harga Saham Pilihan Terbaru 10 Maret 2026, Peluang IHSG di Tengah Konflik Timur Tengah

Tujuh instruksi kesiapsiagaan

Telegram Panglima TNI itu memuat tujuh instruksi utama yang harus dijalankan oleh jajaran TNI.

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta melakukan patroli di berbagai objek vital strategis dan pusat perekonomian.

Patroli tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut dan sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI).

Pendataan tersebut juga mencakup penyusunan rencana evakuasi jika sewaktu-waktu diperlukan.

Langkah itu harus dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri RI serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.

Keempat, Kodam Jaya diminta meningkatkan patroli di sejumlah objek vital strategis dan kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital dan kawasan diplomatik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved