Berita Viral

Perintah Menkes! Mulai Hari Ini Layani Pengobatan 120 Ribu Peserta Nonaktif PBI BPJS Kesehatan

Pemerintah secara tegas meminta segenap layanan kesehatan tetap memberikan pelayanan pengobatan terhadap 120 peserta PBI yang dinonaktifkan.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA/Dok. Kompas.com
KISRUH PBI BPJS - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pemerintah secara tegas meminta seluruh layanan kesehatan tetap memberikan pelayanan pengobatan terhadap 120 peserta PBI yang dinonaktifkan. 

Ringkasan Berita:
  • Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
  • Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah secara tegas meminta seluruh layanan kesehatan tetap memberikan pelayanan pengobatan terhadap 120 peserta PBI yang dinonaktifkan.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Ia meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk menerbitkan surat keputusan agar Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif bisa berobat kembali di rumah sakit, tanpa kekhawatiran pihak rumah sakit soal pembiayaannya.

“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan, 120 ribu, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Kita keluarkan suratnya hari ini,” kata Budi dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu 11 Februari 2026.

Dia menjelaskan, ada 120.000 peserta PBI yang nonaktif padahal mempunyai penyakit berat yang “katastropik” sehingga butuh penanganan prioritas.

Baca juga: Pakai NIK KTP! Cara Mudah Cek Peserta PBI BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum Februari 2026

120.000 PBI yang nonaktif itu kini diaktifkan kembali kepesertaannya.

Mensos menyebut jumlahnya 120.000 setelah diverifikasi.

BPJS Kesehatan, dalam rapat hari ini, menyebut jumlahnya sudah diverifikasi akhir menjadi 102.921 peserta.

Kembali ke Menkes, dia meminta Mensos Saifullah Yusuf untuk menerbitkan SK agar rumah sakit tidak ragu-ragu menerima pasien PBI yang semula dinonaktifkan.

“Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120.000 katastropis ini rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tutur Menkes Budi.

Keributan soal PBI JKN awal Februari

Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya.

Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.

Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved