Khazanah Islam

Jarak Perjalanan Membolehkan Shalat Jamak dan Qashar, Tata Cara Gabung dan ringkas Shalat

Shalat wajib bisa digabung atau diringkas dengan sebutan Jamak dan Qashar.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
ILUSTRASI - Pelaksanaan Shalat Jamak pada Shalat wajib yang bisa dilaksanakan bagi sebagian orang dalam kondisi tertetu. Jarak perjalanan membolehkan Shalat Jamak dan Qashar. 

Ringkasan Berita:
  • Namun untuk melaksanakan Shalat dengan jamak dan qashar harus memenuhi syarat tertentu.
  • Seperti sedang menempuh perjalanan sebagai musafir maka dianjurkan untuk menunaikan shalat dengan cara dijamak.
  • Sementera itu, untuk melaksanakan Shalat Jamak harus memenuhi syarat tersendiri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Shalat wajib bisa digabung atau diringkas dengan sebutan Jamak dan Qashar.

Namun untuk melaksanakan Shalat dengan jamak dan qashar harus memenuhi syarat tertentu.

Seperti sedang menempuh perjalanan sebagai musafir maka dianjurkan untuk menunaikan shalat dengan cara dijamak.

Sementera itu, untuk melaksanakan Shalat Jamak harus memenuhi syarat tersendiri.

Shalat Jamak itu sendiri ada Jamak Taqdim dan Jamak Takhir.

Jamak Taqdim dikerjakan di waktu Shalat Pertama yang hendak digabungkan seperti Dzuhur dan Ashar berarti di waktu Shala Dzuhur.

Baca juga: Jawaban PAI Kelas 9 MTs Pertanyaan 4 Halaman 66: Makna, Manfaat dan Hikmah Sifat Malu

Jika Jamak Takhir maka dikerjakan di Shalat kedua yaitu pada Shalat Ashar.

Syarat Sholat Jamak

- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah

- Sholat jamak dilakukan saat sedang dalam perjalanan

- Sholat jamak dilakukan secara muwalat (berurutan). Setelah sholat pertama selesai dilakukan harus segera takbiratul ihram untuk sholat kedua.

Niat sholat Jamak Taqdim

- Dzhuhur dengan Ashar

أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ للهِ تَعَالَى

Usholli Fardo Dzuhri Arba'a Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil 'Asri Jam'an Taqdimin Lillahi Ta'ala

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved