Refleksi 2025: Jaga Hutan dan Hidup Setiap Warga

Peristiwa tahun 2025 harus dijadikan momentum koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
ANGGOTA DPR - Daniel Johan Anggota DPR-RI Dapil Kalbar. Daniel Johan mengajak semua agar peristiwa dan bencana alam di tahun 2025 harus dijadikan momentum koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh. 

Ringkasan Berita:
  1. Banjir dan longsor di Sumatra dan Aceh tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga akibat degradasi hutan, lemahnya pengendalian perizinan, dan penegakan hukum yang belum optimal. 
  2. Peristiwa ini harus menjadi momentum koreksi menyeluruh kebijakan kehutanan nasional dengan mengutamakan langkah preventif dan mitigasi bencana.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rangkaian peristiwa bencana banjir dan longsor yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra dan Aceh sebagai peringatan serius atas kondisi tata kelola kehutanan nasional kita sekaligus catatan penting dalam refleksi 2025. 

Bencana ini tidak semata-mata akibat faktor alam, tetapi juga dipengaruhi oleh degradasi hutan, lemahnya pengendalian perizinan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku perusak hutan kita. 

Peristiwa tahun 2025 harus dijadikan momentum koreksi kebijakan kehutanan secara menyeluruh.

Baca juga: Tahun Baru 2026 di Pontianak Tanpa Pesta Kembang Api, Jika Nekat Edi Kamtono Gandeng TNI-Polri

Negara tidak boleh terus bersikap reaktif hadir setelah bencana terjadi, tetapi harus berani mengambil langkah preventif dengan memastikan fungsi lindung hutan benar-benar dijaga. 

Mitigasi kebecenaan harus menjadi arah kebijakan kedepan. 

Daniel Johan menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan, terutama izin alih fungsi hutan kita khususnya yang berada di kawasan hulu DAS, kawasan lindung, dan wilayah rawan bencana.

Moratorium permanen izin baru di kawasan rentan perlu diperkuat dan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek atas nama pembangunan nasional atau atas nama investasi karena dampak dari salah ambil kebijakan ini berakibat fatal terhadap nasib rakyat. 

Baca juga: Daniel Johan Dampingi Kunker Mentan, Sebut Potensi Pertanian Kalbar Wujudkan Swasembada Pangan

Negara harus menjaga hidup setiap warganya dari segala ancaman bencana yang ada, baik bencana alam akibat kelalaian maupun bencana akibat kemiskinan.

Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan.

Identifikasi pelaku perusakan hutan harus diikuti dengan sanksi nyata, mulai dari pencabutan izin, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses pidana apabila terbukti melanggar hukum.

Hukum tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus memberi efek jera sehingga tidak ada lagi celah untuk memberikan izin kemudian hari. 

Ia mendorong agar pemulihan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2026.

"Kami dorong agar anggaran 2026 nanti akan kita review ulang di rapat-rapat di komisi IV untuk memastikan anggaran fokus pada pemulihan hutan kita. Rehabilitasi hutan tidak boleh bersifat simbolik, melainkan berbasis ekosistem lokal dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat adat, masyarakat sekitar kawasan untuk menjadi mitra dalam mengembalikan kualitas dan kuantitas hutan kita menjadi lebih hijau kembali," tegas Daniel Johan.

Ke depan, kebijakan kehutanan harus terintegrasi dengan kebijakan mitigasi bencana dan perubahan iklim.

Hutan harus diposisikan sebagai infrastruktur alam yang melindungi keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved