Tarif Listrik September 2025 Tetap, Berikut Daftar Harga per kWh untuk Semua Golongan

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Editor: Dhita Mutiasari
Freepik.com
METERAN LISTRIK - Seorang petugas listrik laki-laki bekerja di panel listrik dengan kabel penghubung listrik. Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, periode 22-28 September 2025, bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar telah ditetapkan secara resmi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana perubahan tarif dasar listrik di bulan September 2025 ini ?

Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, periode 22-28 September 2025, bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar telah ditetapkan secara resmi.

Tarif listrik 2025 pekan ini tidak mengalami perubahan.

Maka demikian berarti harga listrik yang berlaku masih sama dengan sebelumnya.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif listrik di Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali. 

Saat ini, tarif yang berlaku adalah untuk Triwulan III-2025 (Juli–September), dan berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

UPDATE Kode Meteran Listrik PLN Terbaru 2025 Lengkap Semua Merek, Praktis dan Lebih Hemat Token

Tak hanya itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap, tanpa perubahan.

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta UMKM

Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik September 2025 diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.

"(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 27 Juni 2025.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif listrik per kWh September 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meskipun terjadi kenaikan beberapa parameter tersebut, diputuskan tarif listrik tetap. 

Nah berapakah tarif listrik September 2025?

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya.

Perbedaannya, pelanggan prabayar harus membeli token atau pulsa listrik yang dimasukkan ke meteran.

Sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh pada 22-25 September 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Sementara itu, tarif listrik pelanggan subsidi juga tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik per kWh 22-28 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved