Berita Viral

Audit BPKP Jadi Senjata Hotman Paris Bela Nadiem dari Tuduhan Korupsi

Hotman menunjukkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bukti utama. 

Instagram
NADIEM- Hotman Paris juga membantah tuduhan kerugian negara sebesar Rp498 miliar yang dikaitkan dengan biaya lisensi Chrome OS Device Management, yaitu lisensi sistem operasi yang digunakan pada laptop-laptop yang dibeli. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai tuduhan korupsi yang ditujukan kepada kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin 8 September 2025, Hotman membantah keras dugaan keterlibatan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang kini tengah ditangani Kejaksaan.

Menurut Hotman, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak adanya bukti kerugian negara, yang merupakan elemen utama dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan hukum Indonesia.

“Inti dari korupsi itu adalah adanya kerugian negara serta adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Hingga saat ini, tidak ada satu sen pun bukti uang yang mengalir ke Nadiem Makarim,” ujar Hotman Paris dalam pernyataannya.

Sebagai bagian dari pembelaannya, Hotman menunjukkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bukti utama. 

Ia menjelaskan bahwa BPKP telah melakukan audit dua kali, masing-masing untuk pengadaan laptop pada tahun 2020 dan 2022.

BEDA Tarif Listrik Update Terbaru Besok 10 September 2025 Lengkap Harga Token Per kWh

“Ini lembaga negara resmi. Auditnya menyatakan jelas: 'Kami tidak menemukan hal-hal signifikan yang mempengaruhi ketepatan harga.' Dalam bahasa awam, artinya tidak ada mark-up harga,” terang Hotman.

Ia menegaskan, jika tidak ada penggelembungan harga, maka tidak ada kerugian negara. Dan tanpa kerugian negara, unsur utama korupsi secara hukum otomatis gugur.

Terkait dengan tuduhan mark-up senilai Rp1,1 triliun, Hotman menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan laptop dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem e-katalog milik LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Harga awal yang tercantum dalam e-katalog disebutkan sebesar Rp6,4 juta per unit laptop, namun setelah dilakukan negosiasi harga, terjadi penurunan hingga menjadi Rp5,8 juta per unit.

“Harga justru turun hampir Rp700 ribu per laptop. Ini bukti bahwa tidak ada mark-up seperti yang dituduhkan,” tegas Hotman.

Hotman Paris juga membantah tuduhan kerugian negara sebesar Rp498 miliar yang dikaitkan dengan biaya lisensi Chrome OS Device Management, yaitu lisensi sistem operasi yang digunakan pada laptop-laptop yang dibeli.

Menurutnya, biaya sebesar 30 dolar AS per unit laptop tersebut bukan ditanggung oleh negara, melainkan sudah termasuk dalam sistem penyediaan perangkat oleh vendor atau melalui mekanisme yang sah.

“Itu bukan kerugian negara. Negara tidak mengeluarkan dana tambahan untuk lisensi tersebut,” ujar Hotman dengan tegas.

"Yang membayar ke Google itu adalah vendor swasta, bukan Kemendikbud. Tidak ada kaitannya sama sekali," ujarnya.

Biaya itu dikeluarkan vendor agar laptop memiliki sistem manajemen yang lengkap, termasuk untuk memblokir konten negatif.

Hotman bahkan membandingkannya dengan lisensi Windows yang harganya jauh lebih mahal, mencapai 200-250 dolar AS dan harus diperpanjang setiap tiga tahun.

Terakhir, tuduhan bahwa laptop dikirim ke daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang tidak memiliki akses internet juga dibantah oleh Hotman.

Istana dan Kejagung Jawab Tantangan Hotman Paris Soal Buktikan Nadiem Tak Bersalah ke Prabowo

"Pengadaan laptop ini tidak mencakup daerah 3T. Ini hanya untuk sekolah-sekolah yang sudah ada akses internetnya karena saat itu darurat COVID-19 untuk belajar online," jelasnya.

Diketahui, pada Kamis 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Menurut hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Namun jumlah yang pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved