Berita Viral

Maksud dan Tujuan Anggota DPR Nonaktif tapi Terima Gaji dan Hak Tunjangan Lainnya, Hanya Formalitas?

Maksud dan tujuan dibalik kebijakan Anggota DPR dinonaktifkan tapi tetap terima gaji dengan segala tunjangan dan hak lainnya.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/IST
ANGGOTA DPR - Empat Anggota DPR RI dinonaktifkan dari jabatanya imbas dari aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Maksud dan tujuan dibalik kebijakan Anggota DPR dinonaktifkan tapi tetap terima gaji dengan segala tunjangan dan hak lainnya. 

"Mereka itu belum dipecat aslinya, mereka baru dinonaktifkan oleh partainya supaya meredam kemarahan orang-orang," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Bivitri menerangkan, sebuah partai politik yang ingin memecat anggota DPR-nya berarti harus mengajukan pemberhentian yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Setelah itu, pimpinan DPR akan mengajukan kepada presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya.

"Kalau belum ada surat dari pimpinan DPR, maka statusnya cuma nonaktif. Artinya semua hak administratif mereka mereka ya masih jalan terus karena belum masuk di titik pemberhentian secara administratif," jelas Bivitri.

Status anggota DPR yang dinonaktifkan

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia, mengatakan penonaktifan anggota DPR tidak terlalu memberikan dampak pada status mereka sebagai wakil rakyat.

Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 239 dan 240 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang tidak mengatur istilah penonaktifan.

"Penonaktifan hanyalah kebijakan internal Partai yang belum berdampak pada status keanggotaan DPR," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Beni menambahkan, pemecatan anggota DPR bisa dilakukan melalui pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, atau pemberhentian sementara.

Ini artinya, status anggota DPR yang dinonaktifkan masih menjabat sebagai anggota dewan sampai penggantian antar waktu ditetapkan.

Berikut ketentuan yang bisa dilakukan untuk memberhentikan anggota DPR RI:

1. Pemberhentian antarwaktu

Biasanya terjadi jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

2. Penggantian antarwaktu

Penggantian antar waktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing atau biasanya disebut dengan recall (pemanggilan kembali).

NASIB Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Usai Dinonaktifkan NasDem dari DPR RI Lengkap Kabar Terbaru

Sumber: Info Komputer
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved