Berita Viral

BEDA Pemecatan dan Status Non Aktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Masih Terima Gaji?

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas kecaman publik dan aksi demo yang berlangsung sepekan terakhir.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase wikipedia
ANGGOTA DPR DICOPOT - Empat Anggota DPR yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN) dan Uya Kuya (PAN) resmi dinonaktifkan oleh partainya per Senin 1 September 2025. Cek profil dan Harta Kekayaan mereka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai Nasdem, PAN dan Partai Golkar kompak menonaktifkan Legislatornya di DPR.

Hal tersebut sebagai buntut dari gelombang protes dari masyarkat terhadap DPR.

Hingga Senin 1 September 2025 sudah terdapat lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya.

Kelimanya di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.

Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas kecaman publik dan aksi demo yang berlangsung sepekan terakhir.

Hal yang menjadi pernyataan publik, apakah nonaktif sama dengan pemecatan sehingga anggota DPR RI tersebut digantikan oleh yang lain.

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat. 

PROFIL dan Harta 4 Anggota DPR Dicopot Partainya: dari Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan. 

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. 

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Lantaran masih anggota dewan aktif, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. 

Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang Sementara, pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang dan melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif. 

Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.  

Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR

Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. 

TERUNGKAP! Penyebab Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari Anggota DPR oleh NasDem

Namun, pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. 

Dikutip dari Kompas.com sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan, seperti: 

Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun 

Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik 

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih 

Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPR

Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau Menjadi anggota partai politik lain. 

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden. 

Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.  

Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sama, Ini Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved