Aset Tanah Eks Kebun Binatang Jadi Prioritas, Kanwil Kemenkum Kalbar Libatkan BPKP dan BPN
Dari hasil pembahasan, teridentifikasi bahwa permasalahan aset tanah eks kebun binatang tersebut masih memerlukan penyelesaian komprehensif...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Dari hasil pembahasan, teridentifikasi bahwa permasalahan aset tanah eks kebun binatang tersebut masih memerlukan penyelesaian komprehensif akibat adanya perbedaan data dan informasi terkait status serta riwayat aset.
- Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Desa Sungai Raya, demi terwujudnya penyelesaian yang tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat internal guna menyusun langkah strategis percepatan penyelesaian permasalahan aset tanah eks kebun binatang yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum serta Tim Kerja Pengelola BMN ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya dan Kepala Desa Sungai Raya yang telah dilaksanakan pada 11 Juni 2026, Senin (15/6).
Dari hasil pembahasan, teridentifikasi bahwa permasalahan aset tanah eks kebun binatang tersebut masih memerlukan penyelesaian komprehensif akibat adanya perbedaan data dan informasi terkait status serta riwayat aset.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang melibatkan instansi independen guna memperoleh kesamaan persepsi dan rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan aset negara ini menjadi prioritas yang tidak bisa ditunda.
"Aset negara adalah tanggung jawab yang harus kita jaga dan selesaikan dengan benar sesuai koridor hukum. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Dengan melibatkan BPKP dan Kantor Pertanahan, kami berharap ada rekomendasi yang terang dan kepastian hukum atas status aset ini, demi kepentingan negara dan masyarakat," tegas Jonny.
Sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menempuh tiga langkah strategis.
Pertama, mengajukan permohonan Evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat guna memperoleh fasilitasi dan rekomendasi penyelesaian.
Kedua, mengajukan permohonan pensertifikatan tanah eks kebun binatang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya sebagai langkah pengamanan aset negara.
Baca juga: Entry Meeting Monev RB Triwulan II, Kemenkum Kalbar Komitmen Tuntaskan Rencana Aksi Tepat Waktu
Ketiga, menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum sebagai bentuk pelaporan progres sekaligus permohonan arahan lebih lanjut.
Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Desa Sungai Raya, demi terwujudnya penyelesaian yang tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Aset Tanah Eks Kebun Binatang
Jonny Pesta Simamora
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
Aset Tanah
| Entry Meeting Monev RB Triwulan II, Kemenkum Kalbar Komitmen Tuntaskan Rencana Aksi Tepat Waktu |
|
|---|
| Jonny Pesta Simamora Ingatkan Pegawai: 11 Hari Kerja Tersisa, Maksimalkan Capaian Target |
|
|---|
| Gerak Cepat Kanwil Kemenkum Kalbar, Sosialisasi Perseroan Perorangan Sasar Ribuan Pelaku UMK Sanggau |
|
|---|
| Perkuat Fungsi Pembinaan, Kanwil Kemenkum Kalbar Pantau Langsung Kiprah 9 Notaris Baru di Sanggau |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dampingi Penyusunan Naskah Akademik Dua Raperda Inisiatif DPRD Kayong Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rapat-internal-guna-menyusun-langkah-strategis-percepatan-penyelesaian-permasalahan232.jpg)