Distribusi Biosolar Kalbar Aman, Ini Penjelasan Pertamina Soal Aturan Biosolar Subsidi

Sejumlah kapal penumpang dilaporkan kesulitan mendapatkan BBM, meski PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan stok Biosolar

Tayang:
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
DISTRIBUSI BIOSOLAR - Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun. Ia mengungkapkan bahwa kapal-kapal tertentu tidak bisa sembarangan meminum solar subsidi. 
Ringkasan Berita:
  • Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tertentu tidak bisa sembarangan meminum solar subsidi.
  • Ternyata, masalah bukan pada ketersediaan stok, melainkan pada aturan ketat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Transportasi air di lintasan Teluk Batang-Rasau Jaya tengah menjadi sorotan. 

Sejumlah kapal penumpang dilaporkan kesulitan mendapatkan BBM, meski PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan stok Biosolar subsidi di wilayah Kalimantan Barat sebenarnya dalam kondisi aman.

Ternyata, masalah bukan pada ketersediaan stok, melainkan pada aturan ketat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tertentu tidak bisa sembarangan meminum solar subsidi.

Terbentur Aturan 30 GT

Bagi Anda pengguna jasa transportasi air, perlu diketahui bahwa menurut regulasi BPH Migas, kapal dengan kapasitas di atas 30 Gross Tonnage (GT) dan kapal motor tanam saat ini dilarang menggunakan mekanisme Biosolar subsidi yang biasa.

Kapal Klotok Lumpuh Total, Gubernur Ria Norsan Ultimatum Pertamina Segera Atasi Kelangkaan Solar!

"Pertamina tidak dapat menyalurkan BBM subsidi di luar ketentuan yang ditetapkan oleh BPH Migas. Kami harus patuh pada aturan agar subsidi ini tepat sasaran," jelas Edi Mangun dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.

Apa Dampaknya Bagi Pembaca dan Masyarakat?

Kendala regulasi ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi berdampak langsung pada kehidupan warga pesisir Kalimantan Barat:

Risiko Tarif Naik: Jika kapal dipaksa menggunakan BBM non-subsidi (Dexlite), biaya operasional melonjak yang berpotensi menaikkan harga tiket penumpang.

Kelangkaan Transportasi: Kapal-kapal besar (di atas 30 GT) yang menjadi urat nadi pengiriman barang dan penumpang terancam tidak beroperasi jika tidak ada solusi BBM.

Ekonomi Tersendat: Konektivitas Teluk Batang-Rasau Jaya adalah jalur vital ekonomi; hambatan di jalur ini bisa memicu kenaikan harga bahan pokok di daerah tujuan.

Titik Terang: Solusi Dispensasi

Guna mencegah kelumpuhan transportasi air, Pertamina telah duduk bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan GAPASDAP Kalbar. Hasilnya, sebuah langkah darurat diambil.

Pemkab Kubu Raya akan mengajukan surat permohonan dispensasi kepada BPH Migas. Tujuannya, agar kapal-kapal di atas 30 GT tetap bisa mengisi Biosolar subsidi di SPBB yang telah ditunjuk.

"Solusi ini bersifat sementara sambil menunggu terbitnya SK Kuota BPH Migas Triwulan III yang direncanakan pada Juni 2026 nanti," tambah Edi.

Pertamina menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan agar distribusi BBM tetap terjaga, mengingat transportasi air adalah "urat nadi" perekonomian masyarakat pesisir Kalbar. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved