Banyak Pengusaha Belum Paham OSS-RBA, DPMPTSP Sintang Gelar Bimtek Perizinan Tambang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Khusus Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Aula CU Keling Kumang, Kamis 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, dan diikuti para pengusaha tambang pasir dan batu di Kabupaten Sintang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa usaha tambang pasir dan batu di Kabupaten Sintang berkembang cukup pesat seiring meningkatnya kebutuhan bahan bangunan dan pembangunan fisik di daerah.
“Usaha tambang batu dan pasir di Sintang berkembang luar biasa karena kebutuhan bahan bangunan dan pembangunan fisik terus meningkat,” kata Erwin Simanjuntak.
Baca juga: Sintang Pernah Krisis Pasir, Sekda Minta Usaha Tambang Segera Legal
Namun demikian, menurutnya masih banyak pelaku usaha yang belum memahami proses perizinan melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), termasuk kewajiban pelaporan usaha secara berkala.
“Masalahnya, banyak pelaku usaha pasir dan batu belum menguasai atau belum mengetahui bagaimana melakukan proses perizinan di aplikasi OSS-RBA. Di samping itu, mereka juga belum mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan, terutama kewajiban melakukan pelaporan kegiatan usaha secara berkala,” jelasnya.
Erwin menambahkan, terdapat pula pelaku usaha yang sebenarnya telah memiliki izin lengkap, namun belum rutin menyampaikan laporan kegiatan usahanya. Padahal, laporan tersebut berkaitan langsung dengan pencapaian realisasi investasi Kabupaten Sintang.
“Ada juga pelaku usaha yang perizinannya sudah lengkap, tetapi belum melakukan pelaporan usaha secara berkala. Ini berkaitan dengan realisasi investasi kita di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Target Realisasi Investasi Kabupaten Sintang
Ia menyebutkan, target realisasi investasi Kabupaten Sintang pada tahun 2026 mencapai Rp1,4 triliun sesuai target dalam RPJMD. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha untuk tertib administrasi dan aktif melaporkan perkembangan usahanya.
“Target realisasi investasi kita di RPJMD sebesar Rp1,4 triliun pada tahun 2026. Untuk itulah kami melaksanakan bimbingan teknis ini supaya para pengusaha tambang batu dan pasir izinnya lengkap dan rutin melaporkan usahanya,” tegas Erwin.
Meski pelaksanaan bimbingan teknis hanya berlangsung satu hari, DPMPTSP berharap para peserta dapat memahami seluruh materi yang disampaikan narasumber dan memanfaatkannya untuk melengkapi legalitas usaha.
“Silakan nanti berdiskusi dengan narasumber. Setelah bimtek selesai, para pelaku usaha silakan mengurus izin dan laporan usahanya setiap semester. Tidak ada yang sulit karena semuanya sudah dipermudah dalam sistem perizinan kita,” tutup Erwin Simanjuntak.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
Bimtek
DPMPTSP Sintang
Gelar Bimtek Perizinan Tambang
Banyak Pengusaha Belum Paham OSS
Sintang
Kalbar
| Sintang Pernah Krisis Pasir, Sekda Minta Usaha Tambang Segera Legal |
|
|---|
| SMPN 5 Dedai Tampil Dominan di O2SN Tingkat Kecamatan Tahun 2026, Ajang Bina Prestasi Pelajar |
|
|---|
| Polsek Menjalin Sampaikan Imbauan Dukungan Program Ketahanan Pangan Bergizi kepada Warga |
|
|---|
| Persiwah Mempawah Tanpa Aprialdi di Liga 4 Nasional, Cedera Hamstring Jadi Kendala |
|
|---|
| Bayi Dijual Puluhan Juta, Herman Hofi Soroti Lemahnya Pengawasan Dokumen Kependudukan di Kalbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/investasi-sintang.jpg)