Modus COD Berujung Penipuan, Pria 32 Tahun Diciduk Tim Maung Polsek Pontianak Utara

Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana penipuan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TINDAK PENIPUAN - Terduga pelaku penipuan saat diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Selasa, 14 April 2026. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli handphone secara cash on delivery (COD). 

Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi pada 10 April 2026.
  • Korban diketahui bernama Santi (33), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Budi Utomo, Gang Purnajaya 1, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli handphone secara cash on delivery (COD).

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra Putra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi pada 10 April 2026.

Korban diketahui bernama Santi (33), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Budi Utomo, Gang Purnajaya 1, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara.

"Peristiwa penipuan diketahui terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Gang Blitar, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara," ujar Kompol Aris saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan warga setempat awalnya menawarkan transaksi pembelian handphone dengan sistem COD

Namun, dalam praktiknya, korban justru diminta mentransfer uang terlebih dahulu.

Setelah menerima uang dari korban, pelaku berpura-pura meminta izin untuk mengambil handphone yang dijanjikan. Namun, pelaku tidak kembali dan menghilang.

"Setelah menerima uang dari korban, pelaku berpura-pura mengambil barang, namun tidak kembali," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan dengan cara memancing pelaku untuk kembali melakukan transaksi COD handphone jenis Oppo Reno 12.

Pertemuan kemudian diatur di kawasan Pasar Puring, Siantan. 

Baca juga: Waspada Karhutla, Pemkot Pontianak Siagakan Mitigasi di Musim Kemarau

Saat pelaku datang ke lokasi yang telah ditentukan, tim lidik yang sudah bersiaga langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi COD yang sudah diatur oleh petugas," ucap Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara COD, terutama dengan orang yang belum dikenal. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved