Tak Bisa Dimanipulasi, Data Suspend SPPG Berbasis Laporan dan Dokumentasi

Meski demikian, tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan tetap menerima gaji karena merupakan bagian dari struktur pegawai Badan Gizi Nasional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faisal Ilham Muzaqi
DAPUR MBG - Satu di antara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Geratis (MBG) di Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang disuspend oleh Badan Gizi Nasional. Kepala Regional (Kareg) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, menegaskan bahwa data dapur MBG yang disuspend berasal dari laporan langsung kepala SPPG yang kemudian diinput dalam sistem pelaporan. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Regional (Kareg) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, mengatakan selama masa penghentian sementara, SPPG yang disuspend tidak dikenakan biaya sewa.
  • Hal tersebut telah disampaikan saat kunjungan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Brigjen TNI Rudi Setiawan, ke Kalimantan Barat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kebijakan suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Barat tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga pada skema pembiayaan dan sistem pengawasan.

Berdasarkan surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1531/D.TWS/04/2026 tertanggal 12 April 2026, sebanyak 22 SPPG atau dapur MBG di Kalimantan Barat kembali dihentikan sementara operasionalnya.

Kepala Regional (Kareg) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, mengatakan selama masa penghentian sementara, SPPG yang disuspend tidak dikenakan biaya sewa.

Hal tersebut telah disampaikan saat kunjungan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Brigjen TNI Rudi Setiawan, ke Kalimantan Barat.

"Terkait Biaya Sewa, saat Kunjungan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional(Brigjen TNI Rudi Setiawan) di provinsi Kalbar sudah di sampaikan jika SPPG yang tersuspend tidak di bayarkan biaya sewa," ujar Agus saat dikonfirmasi Tribunpontianak.co.id, Selasa 14 April 2026.

Pengetatan SOP Makan Bergizi Gratis, Puluhan SPPG di Kalbar Disuspend

Meski demikian, tenaga ahli seperti ahli gizi dan akuntan tetap menerima gaji karena merupakan bagian dari struktur pegawai Badan Gizi Nasional.

"Terkait Ahli Gizi dan Akuntan karena mereka merupakan pegawai yang masuk ke dalam struktur Badan Gizi Nasional maka tetap mendapatkan Gaji," jelasnya.  

Di sisi lain, pengawasan terhadap operasional SPPG juga diperketat melalui sistem pelaporan berbasis digital.

Agus menjelaskan, setiap kepala SPPG diwajibkan melaporkan kondisi di lapangan melalui aplikasi Tauwascare.

Ia menegaskan, data dapur MBG yang disuspend berasal dari laporan langsung kepala SPPG yang kemudian diinput dalam sistem pelaporan.

"Untuk dapur yang tersuspen itu berdasarkan hasil laporan dari rekan-rekan Kepala SPPG yang mana nanti di input di Akun Pelaporan Tauwascare yang di mana di situ Keapla SPPG melaporkan sesuai fakta di lapangan," katanya.  

Pada laporan tersebut harus dilengkapi dengan dokumentasi sebagai bukti, sehingga data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil dan tidak dapat dimanipulasi.

Penetapan suspend sendiri didasarkan pada laporan dari kepala SPPG yang kemudian diverifikasi melalui sistem tersebut.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan seluruh SPPG dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum kembali beroperasi.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah evaluasi untuk memastikan program MBG berjalan sesuai dengan standar pelayanan dan keamanan pangan yang telah ditentukan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved