Rapat Analisis Perda BMD Singkawang, Kanwil Kemenkum Kalbar Tekankan Optimalisasi PAD Daerah
Kanwil Kemenkum Kalbar mendapat mandat resmi untuk menjalankan tugas analisis dan evaluasi hukum terhadap produk hukum daerah dimaksud.
Ringkasan Berita:
- P Yudha menyoroti keterkaitan erat antara pengelolaan aset daerah dengan penilaian opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan komprehensif sebagai landasan tata kelola yang baik.
- Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan DPRD Kota Singkawang, khususnya Komisi II, telah dilakukan terkait rencana evaluasi dan perubahan Perda tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), bertempat di Ruang Rapat Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Senin 13 April 2026.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menilai kesesuaian regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, sekaligus mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam implementasinya di lapangan.
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 100.3.3.3/161/FP-01.HK Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Melalui SK tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendapat mandat resmi untuk menjalankan tugas analisis dan evaluasi hukum terhadap produk hukum daerah dimaksud.
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Ary Widya Anitasari (JFT Analis Hukum Ahli Madya), Henni Oktora Widiastuti (JFT Analis Hukum Ahli Muda), Zahrah Wulansari (JFT Analis Hukum Ahli Pertama), Luthfia Justisia Loebis (JFT Pranata Komputer Ahli Pertama), dan Lasty Anugrah Putri (JFU Pengelola Data dan Informasi).
Dari pihak Pemerintah Kota Singkawang, hadir P. Yudha S selaku Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Alhatip selaku Kepala Dinas BPKAD Kota Singkawang, beserta jajaran Kepala Bidang, Kasubid, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan kegiatan ini.
• Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng Taspen dan Bank Mandiri Taspen, Sosialisasi Persiapan Purna Tugas ASN
Ia menegaskan bahwa analisis dan evaluasi terhadap produk hukum daerah merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi pembinaan hukum nasional yang diemban Kanwil Kemenkum Kalbar, guna memastikan regulasi daerah senantiasa selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons undangan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Kota Singkawang P. Yudha S menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perda BMD merupakan kebutuhan yang mendesak.
Ia mengungkapkan sejumlah permasalahan implementatif yang telah teridentifikasi, di antaranya masih terdapat sekitar 24 aset daerah yang dikuasai oleh pihak lain, sebuah kondisi yang mencerminkan lemahnya pengelolaan dan pengamanan aset daerah selama ini.
Selain itu, P Yudha menyoroti keterkaitan erat antara pengelolaan aset daerah dengan penilaian opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga diperlukan regulasi yang kuat dan komprehensif sebagai landasan tata kelola yang baik.
Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi awal dengan DPRD Kota Singkawang, khususnya Komisi II, telah dilakukan terkait rencana evaluasi dan perubahan Perda tersebut.
Rapat kemudian dipimpin oleh Ary Widya Anitasari selaku Ketua Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Perda Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Berdasarkan diskusi yang berlangsung, disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2018 dinilai sudah tidak sesuai (outdated) dengan perkembangan regulasi terbaru.
Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah membawa perubahan signifikan pada aspek substansi, termasuk kelembagaan yang tidak lagi sejalan dengan ketentuan terkini.
Di samping itu, ditemukan bahwa ketentuan mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sama sekali belum diatur dalam Perda, padahal berdasarkan regulasi terbaru hal tersebut wajib termuat agar dapat dilaksanakan secara efektif.
Rapat juga menyepakati bahwa pengelolaan BMD ke depan tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki sisi administrasi, tetapi juga harus mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Atas dasar itu, pembaruan regulasi - baik melalui perubahan maupun pencabutan Perda lama dan pembentukan Perda baru yang lebih komprehensif - menjadi rekomendasi utama yang disepakati bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen penuh Kemenkum Kalbar dalam mendampingi Pemerintah Kota Singkawang sepanjang proses analisis dan evaluasi ini hingga tuntas.
"Regulasi yang baik adalah regulasi yang hidup - yang mampu merespons perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ketika sebuah peraturan daerah sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum di atasnya, maka mengevaluasinya bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah di Kalimantan Barat, termasuk di Kota Singkawang, benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dan berpihak pada kepentingan publik," ujar Jonny Pesta Simamora.
Jonny juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola aset daerah sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih luas.
"Masalah aset daerah yang dikuasai pihak lain bukan sekadar persoalan administratif, ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah dan hak masyarakat atas sumber daya yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan mereka. Dengan regulasi BMD yang diperbarui dan lebih komprehensif, kami berharap Kota Singkawang dapat mengoptimalkan asetnya, meningkatkan PAD, sekaligus mempertahankan opini WTP yang menjadi cerminan tata kelola keuangan yang bersih," tambah Jonny dengan tegas.
Sebagai tindak lanjut, telah disepakati peta jalan pelaksanaan yang terstruktur.
Penyusunan matriks Analisis dan Evaluasi mengacu pada enam dimensi analisis dan evaluasi hukum ditargetkan rampung pada minggu keempat April 2026, didahului dengan penyampaian Daftar Isian Masalah (DIM) kepada instansi terkait guna menghimpun informasi tentang kendala dan hambatan dalam pelaksanaan Perda selama ini.
Selanjutnya, rapat bersama narasumber dari kalangan akademisi dan instansi terkait akan digelar guna mendapatkan masukan atas hasil matriks yang telah disusun. Sebagai puncak proses, Focus Group Discussion (FGD) atas finalisasi analisis dan evaluasi Perda dijadwalkan berlangsung pada minggu ketiga Mei 2026.
Koordinasi dan komunikasi aktif antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, dan Dinas BPKAD Kota Singkawang akan terus dijaga sepanjang proses berlangsung, memastikan bahwa pada akhirnya, Kota Singkawang memiliki regulasi pengelolaan barang milik daerah yang kokoh, adaptif, dan mampu menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Barang Milik Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kota Singkawang
| Gerak Cepat Polsek Singkawang Selatan Kendalikan Karhutla, Asap di Lahan Gambut Masih Dipantau |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Gandeng Taspen dan Bank Mandiri Taspen, Sosialisasi Persiapan Purna Tugas ASN |
|
|---|
| Wali Kota Tjhai Chui Mie Resmikan Gedung Sekolah Minggu Vihara Dharma Mulis Singkawang |
|
|---|
| Penguatan dan Pembekalan Notaris Baru Kalbar, Tingkatkan Kompetensi dan Integritas |
|
|---|
| Perkuat Sinergi Pengawasan Notaris melalui Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN Se-Kalimantan Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rapatregulasi-singkawang.jpg)