Pemda se-Kalbar Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2025 kepada BPK
Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan langkah awal yang baik dalam mendukung proses pemeriksaan
Ringkasan Berita:
- Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh tiap-tiap Kepala Daerah dan diterima oleh Sri Haryati selaku Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
- Selanjutnya, BPK akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah disampaikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Seluruh jajaran Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kalimantan Barat resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, 30 Maret 2026. Prosesi penyerahan ini menjadi bukti kepatuhan administrasi wilayah tersebut.
Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh tiap-tiap Kepala Daerah dan diterima oleh Sri Haryati selaku Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat. Agenda ini merupakan fase krusial dalam siklus pertanggungjawaban serta tata kelola keuangan daerah yang sistematis.
Sri Haryati memberikan apresiasi tinggi bagi daerah-daerah yang berhasil memenuhi tenggat waktu penyampaian. Menurutnya, kedisiplinan ini mencerminkan kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas publik di wilayah masing-masing.
“Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan langkah awal yang baik dalam mendukung proses pemeriksaan serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Sri Haryati.
• Alex Wilyo Hadiri Penyerahan LHP BPK Kalbar, Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi Keuangan Daerah
Selanjutnya, BPK akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan yang telah disampaikan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut akan berupa opini BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan, yang akan disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah BPK menerima laporan keuangan unaudited.
Penyampaian Laporan Keuangan Unaudited ini merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan hasil pemeriksaan BPK berupa opini disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah laporan diterima.
Penyerahan laporan keuangan tepat waktu ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
BPK sebagai lembaga pemeriksa akan memastikan laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan melalui proses pemeriksaan yang independen dan profesional.
| Pokdarwis Sambas Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Danau Sebedang! |
|
|---|
| Yusran Anizam Endus Data Program MBG di Kubu Raya Jadi Bancakan: Kami Tertibkan! |
|
|---|
| Kapolresta Pontianak Sebut Presisi Award Jadi Pemacu Benahi Tunggakan Kasus |
|
|---|
| Duka Usai Subuh di Bengkayang, Chairul Anwar yang Dikenal Baik Tewas Diserang di Masjid |
|
|---|
| Kecamatan Air Besar: Sentra Konservasi, Lumbung Pangan, dan Surga Wisata Alam Landak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pemda-serahkan-laporan-keuangan-TA-2025.jpg)