Sekda Amirullah Turun Langsung Uji Takar, BBM di SPBU Paris 2 Terbukti Akurat
Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan rutin berupa uji takar volume BBM di SPBU Jalan Paris 2
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan volume BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan takaran yang tertera pada dispenser.
- Ia menjelaskan, pengujian dilakukan dengan mengukur volume yang keluar dari nozzle dispenser menggunakan alat ukur standar yang disebut bejana ukur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak bersama Pertamina Patra Niaga dan perwakilan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan rutin berupa uji takar volume BBM di SPBU Jalan Paris 2 (Parit Haji Husin 2), Senin 2 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan volume BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan takaran yang tertera pada dispenser.
"Jadi hari ini kami dari pemerintah kota Pontianak bersama rekan-rekan dari Patra Niaga Pertamina dan juga dari pemerintah pusat melalui kementerian perdagangan melalukan kegiatan rutin pengawasan dalam bentuk uji takar ya, takaran dari volume," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id di SPBU Jalan Paris 2 (Parit Haji Husin 2).
Ia menjelaskan, pengujian dilakukan dengan mengukur volume yang keluar dari nozzle dispenser menggunakan alat ukur standar yang disebut bejana ukur.
"Volume yang keluar dari nozzle, dari dispenser yang ada di SPBU Jalan Paris 2 (Parit Haji Husin 2) ini dengan alat yang kita gunakan sebagai pengukurnya, yang kita sebut dengan bejana ukur," jelasnya.
Pengujian dilakukan dengan takaran 20 liter dan mengacu pada ketentuan batas kesalahan yang dibenarkan (BKD) sebesar 0,5 persen.
"Jadi setelah dikeluarkan dari dispenser lewat nozzle itu dengan satuan 20 liter. Berdasarkan ketentuan yang kita sebut namanya batas kesalahan yang dibenarkan atau BKD itu sekitar 0,5 persen," katanya.
Dari dua kali pengujian yang dilakukan, hasilnya masih berada dalam batas toleransi.
Baca juga: Minyak Meroket! Harga BBM Terbaru Resmi Berlaku Maret sampai 1 April 2026 di SPBU Seluruh Indonesia
"Tadi kita melakukan dua kali pengujian, ternyata masih dalam batas toleransi, malah di bawah 0,5 persen," ungkap Amirullah.
Berdasarkan hasil pengawasan hari ini maupun kegiatan serupa sebelumnya, Pemkot memastikan takaran BBM yang diterima konsumen sesuai standar.
"Jadi untuk itu berdasarkan pengawasan hari ini dan kegiatan pengawasan sebelumnya yang memiliki output yang sama, dapat dipastikan bahwasannya yang dikeluarkan dari Pertamina di sini melalui SPBU, kemudian diterima oleh pelanggan adalah benar, sesuai dengan yang diterima dengan takaran," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Kota Pontianak agar tidak khawatir dalam membeli produk BBM di SPBU resmi.
"Jadi untuk itu kami sampaikan kepada warga kota Pontianak yang memang menggunakan atau membeli produk-produk Pertamina melalui SPBU, SPBU-nya, dapat dipastikan aman dan terlindung konsumen dari, paling tidak dari sisi jumlahnya," ungkapnya.
Selain pengawasan takaran, pihak Pertamina Patra Niaga juga disebut rutin melakukan uji kualitas BBM melalui pengambilan sampel.
"Kemudian kami juga dari Pertamina Patra Niaga tadi menyampaikan, mereka juga secara rutin melakukan uji kualitas. Melalui sampel-sampel yang dikirimkan dan dapat disampaikan juga bahwasannya, selama ini berdasarkan hasil pengawasan juga sesuai dengan batas-batas dan kualitas yang ditentukan," tambahnya.
Amirullah menegaskan, pengawasan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mendalami penyebabnya sebelum menjatuhkan sanksi.
"Jadi begini, sesuai dengan, kita memiliki namanya standar operasional prosedur. Dalam pengawasan juga ada SOP yang kita pegang. Jika melanggar, jika tidak sama, kemudian jika sama. Kalau jika sama, jika sesuai kan tentu go on, terus berjalan dan jika berbeda, tentu juga kita gali dulu apa sebabnya. Apakah memang murni, apakah kesengajaan, atau memang karena terjadinya force majeure atau kecelakaan misalnya. Kita juga harus dalami dulu sebelum memberi sanksi," sambungnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan unsur kesengajaan.
"Tapi yakin dan percayalah, jika memang ada kesalahan atau kekurangan, kemudian ditemukan unsur kesengajaan, pemerintah tentu tidak tinggal diam," tegasnya.
Sanksi yang diberikan akan mengikuti mekanisme yang berlaku, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin.
"Sesuai dengan pelindungan konsumen itu tadi. Kita tentu ada mekanisme apakah surat peringatan, kemudian sampai nanti yang paling ekstrim tentu saja penghentian. Atau penutupan izin misalnya. Atau tidak didistribusikan dulu, dan seterusnya. Pertamina juga punya mekanisme sendiri Misalnya, surat peringatan 1, SP2, SP3, baru sampai dengan penutupan jika dipandang perlu," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Kenaikan Harga Pupuk dan BBM Jadi Tantangan Bagi Industri Sawit Kalbar |
|
|---|
| Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 30 April 2026 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi dengan PKK, Dorong Integrasi Program Hukum & Pemberdayaan Keluarga |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Fasilitasi Finalisasi Raperwali Tata Kelola TIK Kota Pontianak |
|
|---|
| Perkuat Koordinasi Hukum di Daerah, Seskemenko Kumham Imipas Sambangi Gubernur Kalimantan Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pemerintah-Kota-Pontianak-bersama-Pert.jpg)