Cekcok di Kafe Pontianak Berujung Penangkapan, Pemuda 21 Tahun Kedapatan Bawa Celurit
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi kejadian.
- Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial VP (21), warga Pontianak Utara, karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum.
Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Hijas, tepatnya di Cafe Udinese, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi kejadian.
"Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang ribut di Cafe Udinese dan diduga membawa senjata tajam. Tim Enggang Selatan bersama piket Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 2 Maret 2026.
• Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Purna Bhakti Personel Polresta Pontianak
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria yang sedang duduk di kafe terlibat adu cekcok dengan karyawan. Dari laporan yang diterima, pria tersebut diduga membawa senjata tajam.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kanan," jelasnya.
Kapolsek menegaskan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kapolsek Pontianak Selatan
Polsek Pontianak Selatan
Pontianak Selatan
Kecamatan Pontianak Selatan
Inayatun Nurhasanah
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Senin 2 Maret 2026
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
| Pasar Anggrek dan Dahlia Pontianak Ditawarkan ke Pihak Ketiga, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Film Dokumenter Di Balik Ilusi Tembakau Soroti Lonjakan Perokok Anak dan Strategi Industri Rokok |
|
|---|
| Warga Kecamatan Jelimpo Terima Bantuan Rumah Layak Huni dari AMCF Kalbar |
|
|---|
| Disbunnak Kalbar Sebut Pemotongan Hewan Kurban 2026 Tembus 17 Ribu Ekor |
|
|---|
| Disdik Landak Ungkap Kekurangan Guru Agama di Sekolah Dasar Capai Ratusan Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-KEKERASAN435sdefdx.jpg)