Cekcok di Kafe Pontianak Berujung Penangkapan, Pemuda 21 Tahun Kedapatan Bawa Celurit

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan. 

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PELAKU KEKERASAN - Seorang pria berinisial VP (21) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan usai diduga membawa senjata tajam jenis celurit saat terjadi keributan di Cafe Udinese, Jalan Hijas, Pontianak Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari. Polisi menyita celurit sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang pelaku. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi kejadian.
  • Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan mengamankan seorang pria berinisial VP (21), warga Pontianak Utara, karena diduga membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum.

Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Hijas, tepatnya di Cafe Udinese, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di lokasi kejadian.

"Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang ribut di Cafe Udinese dan diduga membawa senjata tajam. Tim Enggang Selatan bersama piket Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 2 Maret 2026.

Wakapolresta Pontianak Pimpin Apel Purna Bhakti Personel Polresta Pontianak

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria yang sedang duduk di kafe terlibat adu cekcok dengan karyawan. Dari laporan yang diterima, pria tersebut diduga membawa senjata tajam.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kanan," jelasnya. 

Kapolsek menegaskan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved