WFA Lebaran 2026, Edy Zaidar Ingatkan Layanan Publik Harus Tetap Optimal

Pemerintah Kota Pontianak menyatakan penerapan sistem work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN)

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BERIKAN KETERANGAN - Anggota DPRD Kota Pontianak, Edy Zaidar, menilai kebijakan WFA sebaiknya diterapkan bagi pegawai yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.  
Ringkasan Berita:
  • Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti BPBD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP tetap diminta siaga, bahkan menerapkan sistem shift piket agar layanan strategis tidak terganggu selama libur Idul Fitri.
  • Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Edy Zaidar, menilai kebijakan WFA sebaiknya diterapkan bagi pegawai yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menyatakan penerapan sistem work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta selama Lebaran 2026 akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelayanan publik dan tidak bersifat wajib. 

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti BPBD, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP tetap diminta siaga, bahkan menerapkan sistem shift piket agar layanan strategis tidak terganggu selama libur Idul Fitri.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pontianak, Edy Zaidar, menilai kebijakan WFA sebaiknya diterapkan bagi pegawai yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. 

Ia menegaskan, ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus hadir dan bekerja seperti biasa.

"Menurut saya, yang bisa WFA itu pegawai yang tidak banyak berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Kalau yang menyangkut pelayanan publik, sebaiknya tetap bekerja karena sistem pelayanan ini harus tetap berjalan dengan baik," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Edy menambahkan, penerapan kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Kota Pontianak. 

Baca juga: Wali Kota Pontianak Sesuaikan WFA ASN dengan Kebutuhan Pelayanan Publik Saat Lebaran 2026

"Ini harus melihat kebutuhan daerah kita. Bagaimanapun juga, yang berhubungan langsung dengan masyarakat harus tetap hadir supaya pelayanan tidak terganggu," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat resmi menerapkan sistem WFA bagi ASN selama lima hari pada Lebaran 2026, yakni dua hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2026. 

Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap diwajibkan berjalan normal. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved