Suara Bising Dikeluhkan Warga, Polresta Pontianak Perketat Penindakan Knalpot Brong

"Ketika kami temukan pengendara masih menggunakan knalpot brong, maka akan kami lakukan tindakan tegas berupa penilangan," tegasnya.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
KNALPOT BRONG - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat diwawancarai pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia mengatakan knalpot brong menimbulkan kebisingan berlebihan dan telah banyak dikeluhkan masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, knalpot brong menimbulkan kebisingan berlebihan dan telah banyak dikeluhkan masyarakat.
  • Knalpot brong ini kebisingannya sudah melampaui batas. Kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif, termasuk mendatangi toko-toko penjual knalpot untuk memberikan imbauan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong di wilayah Kota Pontianak.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Kapuas 2026, di mana knalpot tidak sesuai spesifikasi menjadi salah satu sasaran utama.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, knalpot brong menimbulkan kebisingan berlebihan dan telah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Knalpot brong ini kebisingannya sudah melampaui batas. Kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif, termasuk mendatangi toko-toko penjual knalpot untuk memberikan imbauan," ujarnya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Diduga Terlibat Curanmor di Pontianak, Tiga ABH Diamankan Polisi

Kombes Pol Endang menegaskan, apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pihak kepolisian akan meningkatkan tindakan ke tahap represif melalui penegakan hukum.

"Ketika kami temukan pengendara masih menggunakan knalpot brong, maka akan kami lakukan tindakan tegas berupa penilangan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, aduan masyarakat terkait kebisingan akibat knalpot brong masih kerap diterima, baik di ruas jalan umum maupun di kawasan permukiman. 

Bahkan, suara bising tersebut juga mengganggu waktu istirahat warga, sehingga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Untuk itu, Kombes Pol Endang mengimbau para pengendara sepeda motor agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar pabrikan.

"Kami imbau segera diganti. Jangan coba-coba melanggar, karena tindakan paling keras yang kami lakukan adalah penegakan hukum atau tilang," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved