Diduga Terlibat Curanmor di Pontianak, Tiga ABH Diamankan Polisi

Tiga remaja yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS PENCURIAN - Anggota polisi saat menunjukkan barang bukti dari tindak pidana kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pontianak. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan tiga terduga pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masing-masing berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14).  

Ringkasan Berita:
  • Ketiganya masing-masing berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, yang kemudian diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di media sosial.
  • Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga remaja yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Pontianak.

Ketiganya masing-masing berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, yang kemudian diperkuat dengan beredarnya rekaman CCTV di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata.

"Ketiga ABH tersebut saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar AKP Ryan dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran. 

Saat kejadian, korban berinisial AB memarkir sepeda motor jenis Honda Supra dengan kunci yang masih menempel di kendaraan.

Baca juga: Rakor Lintas Sektoral Cap Go Meh 2026, Polresta Pontianak dan Pemkot Perkuat Sinergi Pengamanan

Melihat kondisi tersebut, ketiga pelaku yang tengah melintas diduga langsung memanfaatkan kesempatan. 

SM dan BA berperan mengambil sepeda motor, sementara FM bertugas melepas sejumlah bagian body kendaraan agar tidak mudah dikenali.

AKP Ryan mengungkapkan, dua pelaku yakni SM dan FM sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat karena terlibat dalam kasus pencurian

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menjemput BA hingga ketiganya berhasil diamankan.

"Dua pelaku lebih dulu diamankan Polsek Pontianak Barat. Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya berhasil kami amankan," jelasnya.

Meski sempat berupaya menghilangkan ciri kendaraan, upaya ketiga ABH tersebut tidak membuahkan hasil. 

Polisi berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta.

Saat ini, ketiga ABH masih menjalani proses pemeriksaan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved